Noerhalim Rekayasa Laporan Polisi PT BLJ Ratatotok Mitra

Berita Hukum137 views

Minahasa, MHN – Sengketa perkara PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano masuk pada tahap sidang mendengarkan keterangan saksi pada Senin, (25/09-2023).

Sidang yang menghadirkan empat orang saksi yaitu Malik, Akun, Aldo, dan Chandra berjalan lancar dimana baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum dari terdakwa Arny Kumolontang melontarkan berbagai pertanyaan kepada saksi.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Noerhalim dan Duke di Bareskrim Polri dimana telah terjadi penambangan ilegal di lokasi PT BLJ Ratatotok Mitra yang dilakukan Arny Kumolontang.

Dalam sidang perkara tersebut keempat saksi memberikan keterangan tentang pertanyaan majelis hakim terkait kegiatan penmbang ilegal.

“Sebelum melakukan kegiatan di lokasi PT BLJ Ratatotok ada beberapa langkah yang dilakukan seperti sosialisasi kepada penambang ilegal dimana pihak perusahaan sudah mau melakukan kegiatan pekerjaan, melakukan pembersihan penambang ilegal di lokasi PT BLJ Ratatotok, membuat bak penampungan material dilokasi, membuat laporan kepada pihak terkait seperti Dinas ESDM, Kepolisian,” terang Atun sebaga saksi.

Dilanjutkannya pula (Atun) “Pada saat kami melakukan kegiatan pekerjaan di lokasi PT BLJ tidak pernah mendapat komplain dari Dinas ESDM bahkan kepolisian namun saya sempat mendapat ancaman dari penambang liar atas nama Fian Tongkotow, Jhonly Tongkotow dan Bonni Manopo,” lanjut Atun.

Keempat saksi juga menuturkan bahwa PT BLJ belum melakukan produksi karena Masi dalam tahap penggalian dan pengumpulan material.

“PT BLJ belum pernah melakukan produksi karena Masi dalam tahap penggalian dan pengumpulan material untuk diolah jadi belum ada produksi emas,” tutur keempat saksi.

Atun juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 Dinas ESDM sempat memberikan surat teguran kepada pihak PT BLJ jika tidak melakukan produksi maka SIUP akan di cabut.

“Tahun 2020 Dinas ESDM memberikan surat teguran kepada pihak PT BLJ jika tidak melakukan produksi maka SIUP akan dicabut, sehingga Pak Arny Kumolontang selaku Komisaris Perusahaan, pemegang saham dan pendiri perusahaan termasuk pemilik lahan mengambil tindakan untuk menyelamatkan SIUP sehingga melakukan kegiatan dilokasi perusahaan,” ungkap Atun.

Atun juga menuturkan, bulan Agustus 2022 Noerhalim datang dengan dikawal beberapa oknum Polisi dari Bareskrim Polri dan mengambil barang yang ada di lokasi perusahaan.

“Pada bulan Agustus 2022 Noerhalim datang dilokasi perusahaan yang dikawal oleh beberapa oknum Polisi dari Bareskrim Polri sambil membentak kami dengan kalimat “barang ini milik saya dan saya akan mengambilnya” lalu saya sempat melakukan adu argumen dimana saya pertanyakan apakah ada surat ijin dari Pengadilan untuk mengambil barang-barang dilokasi perusahaan, ternyata tidak ada dan dia katakan akan melaporkan saya di pihak kepolisian,” tutur Atun

OC Kaligis selaku Penasehat Hukum terdakwa yaitu Arny Kumolontang mengatakan dari hasil keterangan yang ternyata Arny Kumolontang yang menjadi terdakwa itu hanyalah rekayasa yang seharusnya Fian Tongkotow, Jhonly Tongkotow, dan Bobby Manopo.

“Ketika menyimak keterangan dari keempat saksi ternyata Noerhalim dan Duke dalam membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri melakukan rekayasa karena ternyata yang melakukan penambangan ilegal adalah Fian Tongkotow, Jhonly Tongkotow, dan Bobby Manopo bukan Arny Kumolontang, tapi dimana ketiga oknum tersebut sudah tidak ada lagi berkas perkaranya karena yang pertama dilaporkan Noerhalim dan Duke adalah mereka bertiga tapi seiring berjalannya waktu dalam nomor Laporan Polisi yang sama nama yang dilaporkan sudah berubah atau sudah diganti maka ini jelas merupakan rekayasa dari Noerhalim dan Duke,” kata OC Kaligis.

Dari pantauan awak media hukum nasional kegiatan sidang berjalan dengan aman dan tertib.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *