Probolinggo – Tragedi yang sampai sekarang sulit, bahkan bisa saja tak pernah dilupakan oleh korbannya yakni tragedi dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di usianya yang masih 7 tahun.
Sebut saja Bunga.
Diungkap Bunga bahwa sebanyak 4X (empat kali) dirinya mengalami upaya kekerasan seksual dengan cara halus oleh seorang pria lanjut usia, dan sebanyak 5X (lima kali) dilakukan oleh seorang pria muda di rumah yang sama.
Dugaan upaya-upaya kekerasan seksual dengan cara halus atau bujuk rayu itu terjadi di kamar tidur, kemudian selanjutnya di suatu ruangan (di depan TV), dan di lain waktu di teras rumah.
Ibu kandung Bunga (Hm) ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa dirinya pernah melapor ke Polres, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Hm hanya diberikan kabar bahwa hasil visumnya negatif.
Tragedi tersebut terbongkar ketika korban mengadu kepada pengasuhnya (Yn).
Mengetahui kejadian yang menimpa sang anak, lantas Yn menyampaikannya pada ibu kandung korban (Hm), lalu bersama ibu korban mengadu pada kepala desa setempat, dan kemudian oleh kepala desa setempat disarankan melapor ke Polsek.
Setibanya di Polsek, petugas mengarahkan pelapor agar melapor ke Polres Probolinggo.
Sesampainya di Mapolres Probolinggo, Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada petugas, kemudian dilakukan visum di rumah sakit Waluyo Jati Kraksaan.
Demikian yang diceritakan Hm selaku ibu korban yang melapor.
Hm lanjut bercerita,
Setelah beberapa waktu lamanya, pihak rumah sakit Waluyo Jati melalui pihak Kepolisian menyatakan secara lisan bahwa hasil visumnya “negatif”.
Pihak rumah sakit menyampaikan kepada ibu korban bahwa hasil visumnya hanya Polisi yang boleh mengetahuinya.
Begitu kata Hm melanjutkan ceritanya.
Oleh sebab Bunga mengeluh kesakitan, maka ibunya membawa putrinya itu ke dokter di rumah sakit swasta di Kraksaan. Dan setelah mengkonsumsi obat dari dokter, kondisi Bunga berangsur membaik.
Dikatakan oleh Bunga yang saat itu didampingi pengasuh dan ibu angkatnya, bahwa seorang pria lanjut usia (Bn) membasahi alat kelaminnya dengan liurnya untuk kemudian berupaya memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat vitalnya.
Selain mendapatkan perlakuan bejat oleh Bn, anak kecil malang itu juga harus menerima perlakuan bejat yang diduga kuat dilakukan oleh pria muda yang tak lain adalah pamannya sendiri
Saat itu, Sm yang notabene adalah paman korban itu diduga menggunakan hand & body lotion sebagai pelicin untuk melancarkan nafsu bejatnya.
Begitu disampaikan Bunga.
Namun kedua terduga pelaku itu gagal memasukkan alat kelamin mereka secara keseluruhan ke alat vital korbannya, dan yang masuk hanya ujungnya.
Akan tetapi dikatakan Bunga, bahwa ada darah yang keluar di alat vitalnya.
Yn yang mengasuh Bunga berharap ada keadilan buat Bunga.
Hal senada disampaikan Ms sebagai ibu angkat Bunga yang semenjak bayi membelikan susu untuk Bunga, merawat dan menyekolahkan Bunga.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Sm mengatakan bahwa dia dan mertuanya pernah ditangkap tapi dipulangkan dan selanjutnya diminta wajib lapor.
“Saya tidak melakukannya. Saya sama sekali tidak takut, saya tidak salah. Seberapapun besarnya (orang) akan saya bunuh, saya bunuh tidak menggunakan senjata, saya tidak akan memukul, tapi saya bisa membuat mati kaku seketika.”, ujar Sm.
Aktifis Bara JP Jatim, Veronika menanggapi,
“Minimnya perhatian, kasih sayang dan pengawasan orang tua bisa jadi faktor pendukung terjadinya peristiwa itu. Orang tua korban bercerai dan masing-masing sudah menikah lagi. Lain-lainnya ya karena ada bujuk-rayu dari pelaku dan adanya dorongan kuat dari dalam diri pelaku yang diduga hypersex.”, bebernya.
Lebih lanjut, Veronika menerangkan,
“Secara fisik anak itu dapat dikatakan pulih, dia sudah bisa bermain dengan teman sebayanya, tapi secara kejiwaan anak itu masih perlu penanganan psikolog akibat kejadian yang dialaminya itu kemungkinan ada trauma.”, ungkapnya.
“Sesuai pengamatan saya, anak itu bisa bermain seperti anak-anak pada umumnya, anak itu tidak bermain HP. Hanya saja konsentrasinya lemah, reaksi lemah ketika dipanggil, dan banyak melamun. “, terang Veronika.
Seperti diketahui, semenjak usia 4 bulan hingga kini, anak perempuan malang itu tinggal bersama pengasuh (Yn) dan ibu angkatnya (Ms) di rumah sangat sederhana yang berlainan desa dengan ibu kandungnya, sedangkan ayah kandungnya telah sekian lama tak berkabar.
Begitu dikatakan oleh ibu kandung maupun ibu angkatnya.
Bara JP Jatim di bawah komando Andi Baso Juherman selaku Ketua Bara JP Jatim mengecam keras tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, serta menuntut pelakunya diganjar hukuman yang seberat-beratnya.
Hukumanya berlapis lapis perkaranya harga diri keluarganya anak kecil itu pasti terahuma di tidak Tegas tanpa padang Bulu Karena kejahatan diluar perikemanusian siapkan pengacara kusus dari Menkoham.biar Yg berbuat dihukum mati dedikitnys