II. Waktu :
Hari : Rabu
Tgl : 17 Juli 2024
Pkl : 19.00 wib
III. TKP :
Di Jl. Abel Gawai Rey II RT. 11 Kelurahan Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah.
IV. Pelaku :
R R, 34 tahun, Laki2, Islam, Dayak, Petani/Buruh , Alamat Jl. Samudra Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis Prop. Kalteng.
V. Barang Bukti:
~ 1 Pucuk Pisau jenis Mandau
~ 1 Buah pecahan spion mobil Ertiga
~ Beberapa jenis Obat Kejiwaan Pelaku.
VI. Saksi-Saksi:
a. Saksi 1 : S, 47 tahun, Lakis, Islam, Banjar, Pekerjaan Lainnya , Alamat di KTP Jl. Abel Gawai Rey II Kel. Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kab. Pulpis Prop. Kalteng
b. Saksi 2 : J, 43 tahun, Laki2, Islam, Dayak, Petani / Pekebun , Alamat di KTP Jl. Panunjung Tarung Rt.11 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis Prop. Kalteng.
VII KORBAN :
✓ Nama : A N. Ttl :03 Juli 1990
Jenis kelamin : Lakis-dewasa
Suku : Banjar Alamat Jl. Abel Gawai Komp. Pulang Pisau Permai Blok E Kel. Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau
– Kerugian korban mengalami pecah spion mobil Ertiga sebelah kiri, akibat terkena pukulan pisau.
✓ Nama : S, Ttl Rantau 01 April 1977 Alamat Jl. Abel Gawai Rey II Kel. Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, suku Banjar
– Kerugian 4 Botol minyak jenis Pertamax kena tebasan Pisau
VIII. Kronologis:
Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Sekira 19.00 wib di sekitar Jl. Abel Gawai Rey II RT. 11 Kelurahan Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau dimana pelaku mengamuk dengan menggunakan sebilah pisau jenis Mandau yang dibawanya dari Rumah dan menebas spion mobil jenis Ertiga yang dikemudikan oleh A N dan mengakibatkan Spion Pecah kemudian pelaku mengamuk kembali dengan memecahkan 4 botol minyak di warung sdr. S dengan pisau yang ada padanya. selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku diamankan beserta barang bukti dipolsek Kahayan Hilir.
Catatan:
Setibanya di Polsek Kahayan hilir dilakukan permintaan keterangan kepada pihak keluarga (istri dan orang tua) dan menerangkan sebagai berikut:
1. Pelaku ada mengalami gangguan Jiwa dan pernah dirawat di RSJ Kalawa Atei selama 25 hari.
2. Pelaku selalu minum obat penenang/Kejiwaan dari Puskesmas pulang pisau namun tidak diberikan sesuai resep Dokter (terakhir hanya diberikan 1 kali pada tanggal 16-7-2024)
3. Pengakuan Pelaku ybs sore hari sebelum kejadian minum obat jenis Seledril sebanyak 3 Kaping.
IX. Tinpol :
1. Mengamankan Pelaku
2. Mencatat saksi dan korban
3. Mengamankan Barang bukti
4. Menghubungi Dokter PKM Pulang Pisau untuk diberikan obat penenang.
X. RTL :
1. Berkoordinasi dengan PKM Pulang Pisau dan RSUD pulang pisau untuk dilakukan Rujukan ke RSJ Kalawa Atei
2. Melakukan mediasi Antara Keluarga Pelaku dan pihak korban untuk ganti kerugian.
DUM
Kasihumas Polres Pulang Pisau
AKP Daspin, S.E