Minsel, MHN – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan puluhan butir obat bebas terbatas saat melaksanakan razia kepolisian di rumah kos kosan yang ada di wilayah Kecamatan Amurang Timur.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH; saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (22/09/2023).
“Pengungkapan peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas tanpa ijin, kami mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir obat jenis Neomethor di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 (dua) orang yaitu lelaki ZS alias Zenden (22) warga Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur dan perempuan ST alias Suci (24) warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 196 jo pasal 98 UU NO 36 Thn 2009 tentang Kesehatan. Adapun babuk puluhan butir obat Neomethor bersama 2 (dua) warga ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Iptu Ariel Gumalang.
(Anky P)