WAKTU KEJADIAN
Diketahui hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 Skj. 03.00 Wib.
TKP
Di bawah rumah belum selesai milik Sdr. S Jl. Lintas Kalimantan RT 06 Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah.
SAKSI
a. Saksi 1 : A R Als G, 45 tahun, Lakis, Islam, Dayak, Petani / Pekebun , Alamat di KTP Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis Prop. Kalteng & alamat sekarang Desa Gohong RT 06 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop.Kalteng
b. Saksi 2 : W, 43 tahun, Perempuan, Islam, Dayak, Petani / Pekebun , Alamat di KTP Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis Prop. Kalteng & alamat sekarang Desa Gohong RT 06 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalteng
c. Saksi 3 : S, 52 tahun, Lakis, Islam, Dayak, Petani / Pekebun , Alamat Desa Gohong Rt 06 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis Prop. Kalteng
KORBAN MD
Nama : Belum diketahui / tanpa identitas
Jenis kelamin : Lakis-dewasa
Suku : di duga Dayak dari Sei Hanyu Kab. Kapuas
Ditemukan hanya memakai celana dalam dan kaos oblong dengan posisi tengkurap
Ciri2 ada tato corak dilengan kanan
KRONOLOGI KEJADIAN :
~ Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 Skj 03.00 wib Saksi G mendengar suara orang dari sebelah rumahnya (sebelah TKP) yang berkata / beteriak : “ADUH-ADUH”, lalu saksi G mendatangi sumber suara dan melihat seorang lakis dewasa dengan memakai celana dalam dan kaos oblong berada di bawah parit samping rumah Sdr. S yang belum selesai dan saat di tanya saksi G kepada korban tersebut iya menjawab sakit perut lalu minta obat asamfenamat kepada saksi G dan korban tersebut mengatakan berasal dari Sei Hanyu Kab. Kapuas kemudian saksi G kembali kerumahnya untuk meminta kepada istri Saksi Sdri. Y namun obat yang di maksud tidak ada, kemudian saksi G kembali lagi dan melihat korban sdh berada di bawah rumah Sdr. S sambil beteriak kesakitan aduh-aduh sambil memegang perutnya, saksi G juga melihat korban membolak-balikan badannya di tanah dengan memutar tubuhnya hingga korban tidak bergerak lagi dengan posisi tengkurap selanjutnya saksi G menghubungi Sdr. S dan Bhabinkamtibmas Desa Gohong maupun pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
BB YANG DI AMANKAN
~ 1 lembar celana dalam yang berlumpur
~ 1 lembar kaos oblong tanpa lengan corak Barong
~ 1 buah spanduk
TINDAKAN YANG DIAMBIL:
a. Mendatangi TKP bersama INAFIS Polres Pulpis & olah TKp
b. Mencatat dan meminta keterangan Pelapor & saksi-saksi
c. Laks VER ke RSUD Pulpis
d. Melakukan lidik dan Proses lebih lanjut.
RENCANA TINDAK LANJUT :
– Melakukan penyelidikan lebih lanjut.
– Mencari identitas korban
CATATAN :
a. Berdasarkan keterangan Saksi di TKP Sdr. G di duga korban mengalami Sakit
b. Hasil Riksa luar sementara jenazah korban tidak terlihat tanda – tanda kekerasan
DUM
KASIHUMAS POLRES PULPIS
AKP DASPIN, S.E