Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021, Dua Oknum ASN Minsel Terancam Dipecat

Minsel, MHN – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat harus berperilaku baik agar bisa menjadi contoh dan teladan menghindari diri dari perbuatan yang tidak terpuji tapi menjunjung tinggi harkat martabat.

Lain halnya yang dilakukan dua oknum ASN yang Vidio dan foto mereka lagi viral di sosial media (sosmed) dimana kedua oknum ASN inisial (ER) alias Ein selaku Kepala Bidang (Kabid) di salah satu SKPD dan inisial (YM) alias Ysis selaku Kepala Bagian (Kabag).

Kedua oknum ASN tersebut kini lagi trend bagaikan artis dan aktor menjadi pusat perhatian pada postingan Face Book (FB) dimana kedua oknum ini diduga melakukan hubungan perselingkuhan sampai membuahkan hasil karya yaitu buah hati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Makaenas menanggapi serius terkait postingan yang lagi viral tersebut, dan kini angkat bicara.

“Untuk kedua oknum ASN yang dimaksud sudah kami lakukan panggilan dan dilakukan pemeriksaan bahkan saat ini mereka sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kaban BKD Minsel.

Makaenas menuturkan bahwa tidak benar jika ada yang mengatakan Pemerintah melakukan pembiaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut.

“Jika ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel dalam hal ini bapak Bupati Frangky Donny Wongkar, SH melakukan pembiaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut itu tidak benar, karena sampai saat ini kami sedang dan sementara menyikapi dan mendalami sambil melakukan pemeriksaan, dan apabila terbukti maka kedua oknum ASN tersebut siap-siap menerima sanksi berat sesuai Peraturan yang berlaku terkait disiplin dan larangan bagi ASN sebagaimana yang terurai pada PP 94 tahun 2021,” tutur Makaenas.

Saat ditanya tentang sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut Sonny Makaenas selaku Kaban BKD Minsel menguraikan.

“Adapun sangsi yang akan di berikan yaitu kepada kedua oknum ASN yaitu :
1. Sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” urai Sonny Makaenas selaku Kaban BKD Minsel.

Makaenas juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2023 dan kedua belah pihak sudah sempat dipertemukan dan hasilnya mereka menyudahi masalah tersebut, tapi di tahun 2024 masalah tersebut terulang lagi dan kami sebagai instansi yang membawahi terkait Kepegawaian tidak melakukan pemeriksaan lanjut karena dalam kasus tersebut tidak ada yang melapor.

“Dasar rekomendasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada kami (BKD Minsel read), kami langsung menindak lanjuti yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada dua oknum ASN tersebut sesuai PP Nomor : 94 tahun 2021, kami harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut karena secara resmi ada laporan.” Tandas Makaenas.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *