Pencuri Diwarung Motoling Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

Minsel, MHN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling Kamis, (25/04/2024).

Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Raimond (29), diamankan petugas kepolisian di rumahnya, desa setempat; sekira pkl. 13.00 wita.

Penangkapan tersangka diawali saat Tim Resmob Polres Minsel sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Tim Resmob pun langsung bergerak menjemput tersangka bersama babuk sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung, kemudian segera membawa ke Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; menerangkan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

“Jadi tersangka ini residivis, dulunya pernah melakukan kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang korbannya waktu itu anggota Polri. Setelah keluar penjara dia melakukan pencurian kembali yaitu pencurian motor. Kali ini kasus ketiga, yaitu baru sebulan keluar dari penjara (kasus curanmor), dia mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah,” ungkap Kapolres.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *