Minsel,MHN – Siapapun dia orangnya jika ada orang yang menawarkan untuk membantu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti mau atau suka sekalipun harus memberikan uang sebagai sesuai permintaan orang yang menawarkan jasa tersebut.
Lain halnya dengan yang di alami oleh (YW) alias Yuni, dia menceritakan kepada awak media hukum nasional (MHN) pada Sabtu, (04/05-2024) kalau dirinya ditipu oleh oknum PNS yang bertugas di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial (GM) alias Gim.
Pasalnya Yuni di iming-iming untuk dibantu menjadikan PNS, GM alias Gim menawarkan jasa untuk membantu Yuni alias korban yang saat itu sebagai tenaga honorer di Kantor Satpol PP Minsel, untuk menjadi PNS.
“Permasalahan pertama dgn GM alias Gim berawal dari surat perjanjian yang menjanjikan menjadi PNS, bulan Maret tahun 2016 dimana GM menjanjikan bahwa saya akan diangkat menjadi PNS, tetapi apabila sampai bulan September 2016 belum ada tindak lanjut dan kejelasan maka uang tersebut akan dikembalikan oleh GM alias Gim kepada saya,” tutur Yuni selaku korban.
Dilanjutkannya pula ternyata uang tersebut tidak diserahkan oleh GM alias Gim kepada yang bersangkutan alias oknum pejabat yang GM maksudkan.
“Ternyata uang tersebut tidak diserahkan oleh GM alias Gim kepada salah satu oknum pejabat yang dimaksud pada saat itu, melainkan GM menipu saya karena uang tersebut dipakainya pribadi sehingga saya membuat laporan polisi di Polres Minsel terkait penipuan tersebut,” lanjut Yuni
Yuni menerangkan laporan polisi yang dibuatnya di Polres Minsel terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Kominfo Minsel inisial GM tersebut.
“Setelah saya buat laporan polisi di Polres Minsel, oknum PNS tersebut inisial GM alias Gim menyerahkan uang berjumlah Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) kepada saya dan membuat surat pernyataan untuk melunasi uang sisanya berjumlah Rp.27.500.000, (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara bertahap sampai bulan Februari 2020, tapi sampai hari ini Sabtu, (04/05-2024) yang bersangkutan tidak dapat melunasinya sesuai surat perjanjian yang dia buat,” terang Yuni.
Yuni berharap Bapak Bupati Minsel bahkan Kepala BKD termasuk Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dapat memberikan teguran atau sanksi kepada oknum PNS tersebut sesuai PP 94 tahun 2021 tentang larangan PNS.
“Saya berharap Bupati Minsel bapak Franky Donny Wongkar, SH dan bapak Kepala BKD serta Kadis Kominfo dapat memberikan teguran atau sanksi kepada oknum PNS tersebut sesuai PP 94 tahun 2021 tentang larangan bagi PNS karena penipuan ini sangat identik dengan pungutan liar (pungli) dimana PNS dilarang melakukan pungli maupun penipuan,” harap Yuni sebagai korban.
Berdasarkan informasi ada beberapa yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum PNS tersebut untuk diangkat menjadi PNS jalur Sekertaris Desa (Sekdes) tetapi baru 3 orang korban yang sempat membuat laporan polisi sementara yang lain belum.
(Anky P)