Kejari Minsel, Junaedy Watung Ditetapkan Tersangka Tipikor Puskesmas Tatapaan Dan Tenga

Minsel, MHN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) pacu mengungkap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan proyek Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tatapaan Dan Pingkan Tenga, hari Rabu, (08/05-2024) menetapkan tersangka baru atas nama Junaedy Watung (JW) alias Jun.

Kepala Kejari Minsel La Ode Muhammad Nurim, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Christian E. Singal, SH mengatakan bahwa hari ini menetapkan satu tersangka baru pada kasus/perkara tipikor pekerjaan Puskesmas Tatapaan dan Pingkan Tenga.

“Hari ini Kejari Minsel menetapkan Junaedy Watung (JW) alias Jun sebagai tersangka kasus tipikor pada pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga, dengan demikian sudah ada 5 tersangka pada pekerjaan tersebut,” kata Kasi Intel Christian E. Singal, SH.

Kasi Intel Christian E. Singal, SH menuturkan bahwa Jun merupakan penjabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Minsel pada pekerjaan proyek Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga.

“Tersangka (JW) alias Jun merupakan PPK Dinas Kesehatan Minsel pada pekerjaan Puskesmas Tatapaan dan Puskesmas Pingkan Tenga, yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga Negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” tutur Kasi Intel Christian E. Singal, SH.

Singal mengungkapkan bahwa tersangka (JW) alias Jun sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

“Tersangka (JW) alias Jun sudah masuk pada tahap penyidikan, oleh karena itu kami melakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas 3 Amurang dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Singal.

Kasi Intel menambahkan untuk kasus seri dua Puskesmas ini yaitu Tatapaan dan Pingkan Tenga masih tetap dalam pendalaman materi.

“Untuk kasus seri dua Puskesmas Tatapaan dan Pingkan Tenga masih tetap dalam pendalaman materi sehingga tidak menutup kemungkinan muncul/ketambahan tersangka baru,” tambah Kasi Intel.
(Anky)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *