Jesica Pangkey Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Gelar Musdes

Minsel, MHN – Dalam rangka melaksanakan program pemerintah desa (Pemdes) Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jesica Pangkey selaku Penjabat (Pjb) Hukum Tua menggelar musyawarah desa (Musdes) pada Rabu, (24/07-2024).

Pjb Hukum Tua Jesica Pangkey menuturkan tujuan digelarnya Musdes, yaitu dalam rangka pembahasan program kerja pemdes kedepan.

“Tujuan saya menggelar Musdes yaitu dalam rangka membahas program kerja kedepan terlebih yang berhubungan dengan program pemerintah baik daerah maupun pusat, seperti BLT-DD, Ketahanan Pangan, dan bantuan-bantuan lainnya, bahkan pelaksanaan pembangunan fisik,” tutur Pjb Hukum Tua Desa Tumpaan Baru.

Jesica menambahkan, dalam Musdes ini juga ada beberapa keputusan yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemdes, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang hadir.

“Dalam Musdes ini ada beberapa keputusan yang diambil yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat yang sempat hadir, dimana pengusulan nama-nama penerima bantuan diserahkan kepada saya sebagai Pjb Hukum Tua untuk mengambil kebijakan,” tambah Jesica.

Ketika ditanya terkait isi indikasi penyalahgunaan jabatan dalam hal ini pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima BLT-DD, sebagaimana yang beredar disosial media (sosmed) yang dibuat oleh oknum Prangkat Desa (Prades), Jesica membantah tidak benar.

“Terkait isu disosmed yang dibuat oleh oknum Prades itu tidak benar karena tujuannya apa saya mau memalsukan tanda tangan masyarakat, tetapi kalau tanda tangan saya yang dipalsukan itu pernah terjadi dan ada buktinya,” ungkap Jesica Pangkey.

Pangkey berharap oknum Prades pembuat postingan tidak benar yang tujuannya melakukan fitnah terhadap saya kiranya segera bertobat, karena sesuai kesepakatan bersama dalam Musdes ini oknum tersebut akan diberhentikan.

“Saya berharap untuk oknum Prades pembuat postingan tidak benar yang tujuannya melakukan fitnah terhadap saya kiranya dia bertobat karena sesuai kesepakatan pada Musdes ini, oknum tersebut akan saya berhentikan dari Prades,” harap Pangkey.

Turut hadir dalam Musdes tersebut yaitu Pjb Hukum Tua, Ketua dan anggota BPD, Prades, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping desa, dan yang mewakili Kecamatan serta masyarakat.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *