Buyungon Resah, Galian C Ilegal Rusak Jalan dan Lingkungan

Warga Minsel, MHN – Aktivitas pengerukan tanah skala besar yang menggunakan alat berat jenis ekskavator di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah menimbulkan keresahan serius di kalangan warga setempat. Kegiatan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan harian warga.

Sesuai informasi yang didapat awak media dilokasi baik digalian C Buyungonon maupun pekerjaan yang ada dipantai Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang dimana disebutkan ada anak oknum Penjabat salah satu SKPD di Minsel dan Hukum Tua salah satu Desa di Kecamatan Amurang Timur yang terlibat.

Berdasarkan keluhan warga, dampak langsung yang paling dirasakan adalah kerusakan infrastruktur. Jalan paving di kawasan permukiman tersebut dilaporkan ikut rusak parah akibat aktivitas lalu lintas mobil dump truck berkapasitas besar yang hilir mudik mengangkut material kerukan.
Selain kerusakan fisik, lingkungan permukiman juga mengalami gangguan serius seperti debu dimusim kemarau dan lumpur dimusim hujan.

Kebisingan Tinggi seperti Suara bising yang ditimbulkan oleh alat berat jenis ekskavator dan dump truck berlangsung hampir setiap hari, mengganggu ketenangan warga. Selain itu, Polusi Udara seperti Debu tebal beterbangan akibat pergerakan dump truck di jalanan, menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga setempat.

Kekhawatiran warga semakin memuncak lantaran aktivitas pengerukan tanah ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Lebih mengejutkan, kegiatan ilegal ini dikabarkan dikelola oleh oknum yang merupakan anak dari Kepala Inspektorat Minsel. Dugaan keterlibatan oknum keluarga pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan transparansi di tingkat daerah.

“Kami sangat terganggu, jalan kami rusak, rumah penuh debu, dan ini diduga tidak berizin. Parahnya lagi, yang kelola katanya anak pejabat. Kami minta Pemerintah daerah tidak tutup mata,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengadukan keluhan mereka kepada Pemerintah Kelurahan setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan belum ada tindakan tegas yang berarti dari pihak kelurahan untuk menghentikan atau setidaknya menertibkan aktivitas yang meresahkan tersebut.

Mendesak situasi ini, warga Lingkungan XIV Buyungon meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP untuk segera turun tangan.

“Masyarakat menuntut agar aktivitas pengerukan tanah ilegal ini segera dihentikan demi mengembalikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan permukiman mereka, serta memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk izin lingkungan dan tata ruang,” pinta warga.

Warga juga mengatakan bahwa Pengerukan gunung secara besar-besaran tanpa kajian lingkungan serta ijin akan berdampak buruk bagi warga setempat.

“Pengerukan gunung secara besar-besaran tanpa kajian lingkungan dan ijin pemerintah akan berdampak bagi pemukiman warga buyungon.
Terjadinya degradasi lingkungan di mana curah hujan yg tinggi laju air dari gunung akan semakin kencang akibat kurangnya daya dukung atau kawasan penyangga yg fungsinya menjaga dan melindungi wilayah dari erosi,” kata warga.
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *