Warga Protes Pengerjaan Tambal Sulam Yang Dibiarkan Membahayakan Pengguna Jalan

Minsel, MHN – Pekerjaan tambal sulam jalan bertujuan memperbaiki kerusakan setempat, mencegah kerusakan meluas, serta mengembalikan kerataan dan kekesatan permukaan jalan

Pekerjaan tambal sulam aspal biasanya diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 hari untuk setiap titik kerusakan. Jeda waktu antara pengupasan (pengerokan) aspal lama dan penambalan yang baru umumnya hanya berkisar beberapa jam hingga 1 hari, karena pengerjaan dilakukan bertahap di hari yang sama agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sementara itu pengerjaan tambal sulam di lapangan memiliki tahapan seperti :
~Pengupasan permukaan lapisan aspal lama yang rusak dikupas atau dikerok sedalam sekitar 3-5 cm.
~Pembersihan area yang dikupas dibersihkan dari sisa material atau debu.
~Penyemprotan perekat Emulsi aspal (tack coat) disemprotkan agar aspal baru menempel sempurna pada lapisan lama.
~Penghamparan aspal panas (hotmix) dituangkan ke area yang sudah disemprot.
~Pemadatan & Pengeringan aspal dipadatkan menggunakan baby roller atau alat pemadat, setelah dipadatkan, aspal biasanya didinginkan selama 1 hingga 2 jam sebelum bisa dilewati kembali oleh kendaraan.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian PUPR dan praktik konstruksi yang baik (Bina Marga), pengupasan hingga penambalan aspal (patching/hotmix) disarankan selesai pada hari yang sama.

Albert warga Kecamatan Tenga mewakili masyarakat pengguna jalan menemui awak media pada Rabu, (27/05-2026) menyesali proses pekerjaan yang dinilai kontraktor melakukan pembiaran.

“Kami menyesali apa yang terjadi di jalan trans Sulawesi tepatnya antara SPBU Desa Paku Weru dan Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kontraktor melakukan pembiaran proses pekerjaan, pengupasan aspal lama sudah hampir sebulan tapi sampai berita ini naik belum juga dilaksanakan pengaspalan,” Terang Albert mewakili warga.

Warga berharap Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulut bahkan Dinas terkait membuat tindakan tegas kepada kontraktor tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Sulut dalam hal ini bapak Gubernur Yulius Stevanus bersama Dinas terkait dapat menindak tegas oknum kontraktor nakal yang melakukan pembiaran pekerjaan tambal sulam jalan yang hanya membuat jebakan kepada warga pengguna jalan karena kami sudah siap untuk mengklaim perusahaan/kontraktor tersebut,” harap warga.

Aturan teknis dan standar operasional di lapangan umumnya mengatur prinsip-prinsip seperti :
1).Tidak Boleh Dibiarkan Terlalu Lama: Area jalan yang dikupas tidak boleh dibiarkan berlubang atau menganga dalam waktu berhari-hari. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan semakin meluas, menghindari genangan air, dan menjaga keselamatan pengendara dan penumpang.
2).Dikerjakan secara sekuensial dalam arti proses penambalan umumnya merupakan pekerjaan multi-stage dalam satu rangkaian, dan setelah pengupasan (milling) dan pembersihan sisa aspal, kontraktor akan menyemprotkan lapisan perekat (prime coat) lalu segera menimbunnya dengan aspal baru.
3).Kondisi cuaca yang membatasi waktu pengerjaan sangat dipengaruhi oleh cuaca. Pengaspalan tidak diperbolehkan dalam kondisi hujan atau permukaan jalan yang basah karena aspal tidak akan merekat sempurna.
4).Aturan khusus kontrak kerja secara hukum, batas waktu penyelesaian total perbaikan jalan (dari awal pengupasan hingga selesai) tercantum dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan (antara pihak Dinas/PUPR dan kontraktor). Jika pengerjaan terbengkalai, kontraktor bisa dikenakan denda atau sanksi.
(Anky P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *