MINSEL,MHN-Lelaki YM alias Yansen (34), warga Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut), tak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minsel pada Selasa malam (02/11-2021) sekira pkl. 21.00 wita.
Polisi mengamankan YM (Yansen) selaku tersangka dalam kasus penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Johan Sarayar warga Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Minsel.
“Saudara YM kami amankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, dengan dasar laporan pollisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minse,l tanggal 02 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa (02/11-2021) pkl. 16.00 wita, diperkebunan Talimpong, Desa Maliku, yang saat itu korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa lalu terjadi adu mulut dan berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Korban mengalami luka potong ditangan kirinya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya kami berhasil menemukan serta mengamankan tersangka dirumah keluarganya di Desa Tumaluntung, untuk barang bukti (babuk) yang kami amankan yakni sajam jenis parang,” pungkas AKP Rio Gumara.
Media Hukum Nasional MHN Biro Minsel Anky.