KOMNAS HAM  MEMINTA KLARIFIKASI ATAS KEPEMILIKAN TANAH YANG DIBANGUN  SEKOLAH SMPN 1 MALINGPING KEPADA MENTERI PENDIDIKAN, BPN LEBAK DAN BUPATI LEBAK

Masalah tanah yang dibangun SMPN 1 Malingping terus bergulir, setelah ahli waris pemilik tanah alm. Jahir mengadu ke Komnas Ham, kini Komnas Ham merespon dan menindaklanjuti pengaduan ahli waris pemilik tanah tersebut. Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, yaitu Haetami,SH.CLA. Ketika dihubungi awak media, menuturkan bahwa  Komnas Ham R.I. telah menerima pengaduan ahli waris dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Komnas Ham akan meminta klarifikasi kepada Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Bupati Lebak terkait permasalahan tanah ahli waris alm. Jahir yang dibangun SMPN 1 Malingping tanpa ada ganti rugi maupun adanaya pembelian tanah tersebut kepada pemilik yang sah yaitu ahli waris Alm. Jahir.

 

Permasalahan pengaduan Ahli Waris ke Komnas Ham ini merupakan perjuangan ahli waris alm. Jahir yang tanpa henti serta tanpa lelah memperjuangkan hak haknya sebagai pemilik tanah yang sah.  Yang mana  SMPN 1 Malingping membangun gedung sekolah di atas tanah milik alm. Jahir sekitar seluas 4.740. M2 dan sampai saat ini pihak sekolah tidak melakukan ganti rugi kepada pihak ahli waris. Pihak ahli telah berusaha memperjuangkan haknya atas tanah tersebut, karena ahli mempunya legalitas kepemilikan yang sah. Alm. Bapak Jahir sebagai pemilik tanah yang sah  telah berjuang mempertahankan haknya dan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan instansi terkait, namun sampai Bapak Jahir meninggal Dunia tuntutan tersebut tidak dilaksanakan dan atau bisa diraih oleh Bapak Jahir.

Selanjunya anak anak Alm. Jahir melanjutkan perjuangan orang tuanya tersebut, Beberapa kali pihak kelurga ahli waris telah melakukan mediasi dengan intansi terkait untuk menuntut ganti rugi atas tanah tersebut, karena tanah yang dibangun sekolah negeri  tentunya ada pembebesan dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah terlebih untuk lembaga pendidikan sebagaiman diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.  Namun perjuangan ahli waris alm. Jahir  belum menemukan titik terang.

 

Dengan adanya tindaklanjut dari Komnas Ham terhadap pengaduan ahli waris  dengan meminta klarifikasi dan Komnas Ham dapat melakukan  tindakan hukum kepada pihak terkait, ini merupakan adanya harapan bagi ahli waris alm. Jahir, yaitu  adanya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan terutama bagi ahli waris alm. Jahir.

 

Menurut kuasa ahli waris alm. Jahir, tindakan mengambil alih tanah milik warga Negara tanpa proses diatur dalam peraturan perundang undangan hal tersebut  tentunya merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi manusia sebagaimana diatur dalam Dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bagian ke Tujuh HAK ATAS KESEJAHTERAAN pasal 36 ayat (2) berbunyi :

“ Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang wenang dan secara melawan hukum’ 

 

Untuk mempertahankan hak miliknya setiap orang dijamin untuk menuntut haknya sebagaimana diatud dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 5 ayat (1) ditegaskan sbb :

“..Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

 

James (Liputan MHN)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *