MHN MALUT COM …..Ambon. 1 November 2021. Sosialisasi undang-undang bantuan hukum dan pemeriksaan kesehatan gratis yang di gelar oleh himpunan mahasiswa Islam komisariat hukum universitas Pattimura Ambon
dan lembaga kesehatan himpunan mahasiswa Islam (LKHMI) di dusun karanjang desa wayame negeri rumah tiga bersama masyarakat dan juga pemuda dusun karanjang di situasi pandemi
( COVID-19)
Kesehatan sangat di butuhkan bagi masyarakat dusun Karanjang bukan hanya itu ada pun penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Minggu 31 Oktober 2021. Ibrahim Kilkoda selaku ketua umum HMI komisariat hukum universitas Pattimura Ambon menyampaikan bahwa berdasarkan dari dasar pikir himpunan mahasiswa Islam yaitu pengabdian
Oleh karena itu kita membuat sosialisasi bantuan hukum dan pemeriksaan kesehatan gratis. Harapan saya ialah mungkin masyarakat bisa memahami prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum gratis oleh YLBH karena masih banyak masyarakat di pelosok yang belum memahami prosedur bantuan hukum secara gratis oleh karena itu kami himpun mahasiswa Islam komisariat hukum unpatti bekerja sama dengan LKHMI
Untuk pemeriksaan kesehatan gratis di tengah pandami (COVID-19) ini. Tuturnya
Minggu 31 Oktober 2021. Dra.Thortjie Maria Mataheru. SH. MH selaku perwakilan dari Kemenkumham Ri wilayah Maluku menyampaikan bahwa menurut UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tujuan bantuan hukum menjamin dan menerima bantuan hukum,
Sebab hukum tidak memandang ras,suku dan agama hukum itu haruslah di perlakukan sama di mata hukum dan hukum itu tidaklah tumpul ke atas dan tajam ke bawa. Kita perlu penyuluhan hukum seperti sosialisasi ini agarv masyarakat dapat di berikan informasi terkait dengan bantuan hukum dan konsultasi dengan YLBH yang terdekat di daerah sekitar.
Ia menyampaikan juga jikalau ada pungutan dari YLBH maka masyarakat bisa langsung lapor ke Menkumham karena kita mengontrol langsung YLBH di Maluku karena kalau pun ada pungutan berarti ada sangsi pidana yang di berikan sesuai dengan UU yang berlaku paling lama 1 tahun.
Minggu 31 Oktober 2021. Ahmad Soekarno soulisa perwakilan,SH,MH selaku perwakilan dari YLBH insan cita Maluku ia mengatakan bahwa sejauh sebelum undangan-undang no 16 tahun 2011 ada lembaga bantuan hukum jauh sudah ada yang di pelopori oleh Ahmad nasation di masa orde baru melihat masyarakat kelas menengah pada saat itu.
Dari situlah terinspirasi melahirkan YLBH di seluruh Indonesia ada bantuan hukum bantuan hukum bukan saja untuk masyarakat kurang mampu tetapi ada juga bantuan hukum secara struktural
Sehingga menciptakan keadilan di negara republik Indonesia, bantuan hukum bisa kepada hukum pidana, perdata, peradilan agama, pengadilan negeri, jering bantuan hukum di bisa kepada kepala dusun,bagaimana ketika tidak memang memahami hukum kata beliau intinya ialah bisa mediasi itu kuncinya. Tutur beliau.
Peliput Wartawan MHN MALUKU. H. Labok