Senin tanggal 1 November 2021 di desa persiapan wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.Ketika Tiem memasuki salah satu Gudang T.B yang penuh dengan ratusan karung kapur yang di duga untuk bahan campuran Cyanida buat obat Rendaman dan Tong.Di tempat yang samaToko Adat dan ketua LSM menyampaikan larangan keras untuk menjual nya.Apa bila sampai kedapatan menjual bahan tersebut maka Toko Adat dan LSM bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara ini.Tika Tiem bergeser lagi sekitar 200 meter di temukan lagi di salah satu toko B.A yang berisi puluhan karung kapur dan tujuan yang sama yaitu untuk campuran obat Rendaman dan tong di situ ketua LSM menyampaikan hal yang sama.Ketua LSM Bang Ucok ketika di wawancarai wartawan MHN Beliau mengatakan tidak main-main dengan stekmen nya kalau ada yang ingin coba menjual bahan-bahan tersebut di pastikan tertangkap ujar nya
Wakaper MHN Maluku S.PAPALIA