
MHN, pulang pisau,lagi lagi gelar sidang praperadilan yg dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri pulang pisau kelas dua diruangan yang telah disediakan pada hari Selasa 12 mei 2026,dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi-saksi,baik saksi dari kuasa perusahaan (korban)dan saksi pelapor kuasa perusahaan serta saksi dari ke 6 orang dugaan tersangka trus turut hadir kuasa hukum ke 6 dugaan tersangka,bidkum
Polda,bidkum polres,jaksa,,berbagai pertanyaan pun telah diarahkan oleh para kuasa hukum dan bidkum ke semua saksi saksi,haruman kuasa hukum dari 6 dugaan tersangka yang telah berdamai secara atministrasi untuk pemulihan keadaan mengatakan pada seluruh media yang hadir,bahwa persidangan praperadilan ini sangat penting bagi oknum penyidik kepolisian atau yg terkait,agar benar benar masyarakat percaya bahwa restorative jostice memang harus diutamakan ketika kedua belah pihak berdamai secara tertulis dan disaksikan oleh para
saksi saksi,jangan malah uknom penyidik atau yang terkait mempersulit keadaan,,pihak yang rugi alias korban tuh sudah memaafkan secara tertulis knapa ngga di SP3 kan,,Apakah pihak uknom penyidik atau yang terkait polres pulang pisau merasa rugi kah,trus apa kerugian penyidik atau yang terkait polres pulang pisau kan ngga ada.
Lanjut,, semoga dengan adanya praperadilan ini mampu untuk meraih keadilan yang benar benar adil demi agar semua lapisan masyarakat kembali percaya bahwa hukum tidak simpang siur dari kesewenang wenangan oknum penyidik dan yang terkait di wilayah kabupaten pulang pisau ini,tegas haruman,(Kris)
