LP-KPK Serahkan Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah ke ATR-BPN Jakarta Barat

Berita Hukum31 views

Majalahhukumnasional.or.id – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) beserta Media Monitor LP-KPK menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sambutan hangat dari Ibu Kakantah ATR-BPN Jakarta Barat beserta jajaran, saat audiensi dan penyerahan surat lembaga Selasa, (19/5/2026).

Pertemuan tersebut digelar di Kantor ATR-BPN Jakarta Barat berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah atas nama PT. ANTILOPE MADJU tanpa dilengkapi warkah sebagai alas hak.

LP-KPK menyampaikan harapan agar pihak BPN dapat memberikan informasi jelas mengenai proses penerbitan sertipikat tersebut, mengingat adanya laporan yang menyebutkan bahwa proses hukum pidana di Polda Metro Jaya sudah berjalan untuk dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Menurut penjelasan instansi terkait dari pihak pemerintah, tidak pernah ada pengalihan hak kepada siapa pun atas tanah dimaksud hingga hari ini. Hal ini menjadi perhatian publik karena merugikan pihak pemilik sah sesungguhnya, yakni Toha bin Djum.

Publik mengetahui bahwa satu-satunya pihak yang layak mendapatkan sertifikat berdasarkan bukti yang sah adalah .J A sebagai ahli waris, sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Lunas (PPJB) yang dibuat oleh notaris.

Bukti-bukti dan data pendukung lainnya telah dilampirkan dalam surat resmi lembaga LP-KPK yang diserahkan langsung kepada Kakantah saat audiensi.

Dalam audiensi tersebut, LP-KPK diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum selaku Pengurus Pusat Komisi Nasional Lengkap (KSB) LP-KPK.

LP-KPK menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan penyambutan yang baik, serta berharap adanya balasan surat atau tanggapan dari BPN dalam waktu dekat untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Lembaga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan, serta menjadikannya perhatian publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dirugikan.

James & team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *