Minsel, MHN – Polres Minahasa Selatan (Minsel) amankan kendaraan Mitsubisi Grand Max DB 8679 EJ membawa bahan bakar minyak (BBM) yang melakukan pengisian dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-95315 Amurang pada Selasa, (02-04-2024).
Sebagaimana diketahui bahwa SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 menyangkut larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Disamping pengisian menggunakan jerigen, pengangkutan BBM diatur dalam Pasal 23 yaitu tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi empat puluh miliar rupiah.
Butuh penegakan hukum yang benar di jajaran Polres Minsel karena kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti tersebut terindikasi tidak Berproses langsung dipulangkan dan apakah itu yang dinamakan “Cegah Jo”.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dihadapan beberapa wartawan di halaman Polres Minsel tepatnya depan ruang Reskrim mengatakan kalau sudah seperti ini berarti setiap kios penjualan BBM di pinggir jalan harus ditangkap biar sel tahanan bisa penuh.
“Kalau sudah seperti ini berarti semua kios penjualan BBM dipinggir jalan harus ditangkap biar sel tahanan Polres Minsel Penuh,” kata Kasat Reskrim Firman Rinaldi, S Tr.K.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa hal seperti ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan pemanfaatan BBM karena mereka ini kan hanya untuk mencari nafkah, menyambung hidup bukan untuk mencari kaya.
“Hal seperti ini seharusnya dilihat dari sisi kemanusiaan dan pemanfaatan BBM tersebut karena mereka ini hanya untuk mencari nafkah menyambung hidup bukan untuk mencari kaya atau sudah kaya mau tambah kaya lagi,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau awak media hukum nasional (MHN) pada Kamis, (04/04-2024) di halaman Polres Minsel kendaraan dan jerigen berisikan BBM sebagai barang bukti yang diamankan sudah tidak ada entah kemana.
(Anky P)