
MINSEL, MHN – Andrey Lantu selaku Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), angkat bicara terkait dugaan adanya pembatasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan ke sejumlah desa di Biro Minsel.
Pembatasan itu dilakukan dengan cara mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatur penempatan/pembagian tugas kepada sekitar 33 wartawan di desa-desa yang ada di Kabupaten Minsel oleh oknum yang tidak memiliki wewenang.
Dalam pernyataannya, Lantu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras tindakan oknum yang diduga mengeluarkan surat rekomendasi penempatan wartawan. Ini jelas melanggar prinsip kebebasan pers. Siapapun yang terlibat akan kami usut,” tegas Lantu saat diwawancarai pada Jumat, (20/6/2025).
Lantu menyebut bahwa keberadaan pers di setiap desa sangat penting dalam fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi publik, maka upaya pembatasan yang dilakukan oknum tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang mengarah pada pembungkaman suara media.
“Tidak ada satupun pihak, baik pemerintah desa maupun institusi manapun, yang berhak membatasi tupoksinya jurnalistik dengan alasan administrasi atau rekomendasi sepihak, karena Pers adalah pilar keempat demokrasi,” tambahnya.
SPRI Minsel saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan siap melaporkan kasus ini ke Dewan Pers serta institusi penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Sebagai organisasi yang menaungi para jurnalis di daerah, SPRI Minsel mengimbau seluruh wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terintimidasi oleh upaya-upaya pembungkaman.
“Saya menghimbau kepada seluruh wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terintimidasi oleh upaya pembungkaman oknum wartawan yang angkuh berlagah penjabat tersebut,” himbau Lantu.
(Anky P)

