MHN SULUT. Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. SE sudah menerima laporan hasil audit khusus oleh Inspektorat Minahasa Utara, atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa Nain 1 oleh oknum Kades Masye Soeroegalang Inspektorat Minahasa Utara dalam audit khusus tersebut telah di temukan banyak kerugian uang Negara. Bupati Minahasa Utara mengatakan bahwa audit khusus ini baru pertama kali terjadi di Minahasa Utara atas pelanggaran yang di lakukan oleh Kades Nain 1 sehingga Negara mengalami kerugian, hal tersebut di sampaikan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. SE kepada wartawan MHN Sulut Miranti dan Frans disela sela usai pelantikan Direksi PUD Klabat pada hari Jumat 16 April 2021.
Bupati Minahasa Utara mengatakan dalan hasil audit Kades Nain 1 Kecamatan Wori ada kewajiban kewajiban yang harus di selesaikan oleh Kades Nain 1 , yaitu mengembalikan Uang Negara yang dia gunakan tidak sesuai pada peruntukan dan mengembalikan jabatan ucap Bupati. Ia ( Bupati Minut ) menegaskan bahwa hal ini bukan janji yang bisah ia (red. Kades ) ingkari kepada DPRD karena hanya omongan belaka, tapi kali ini ada aspek hukumnya, saya (Bupati Minut) turunkan Inspektorat ke Desa Nain 1 bukan main main hal ini adalah pertama kali terjadi di Kabupaten Minahasa Utara khususnya di Desa Nain 1. Kalau di Dewan itu hanya hearing dan iti cuma omong, tapi sekarang Kades Nain 1 menanda tangani surat perjanjian di atas meterai dan ini punya aspek hukum, jika Kades Nain 1 tidak mengembalikan Uang Negara di rekening Kas Negara dan tidak mengembalikan jabatan, maka Kades Nain 1 Masye Soeroegalang akan di pidana penjara tegas Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. SE . Sementara Kepala Inspektorat Minahasa Utara kepada Frans Rumondor wartawan MHN Sulut, mengatakan bahwa waktu yang di berikan kepada Kades Nain 1 untuk mengembalikan Uang Negara hanya satu minggu kerugian Negara bukan sedikit, 23 juta harus di kembalikan ke rekening Negara dan untuk pengembalian dana staf/perangkat Desa 65 juta ada juga 2(dua) bulan dana SILTAP 4 juta lebih dan yang 18 juta 600 ribu Bupati memberi waktu kepada Kades Nain 1 satu minggu untuk kembalikan uang itu di Rekening Negara. Dari keterangan Mayuntu, untuk SILTAP haris di ganti oleh perangkat Desa yang baru karena SILTAP tetsebut seharusnya yang menerima adalah perangkat Desa yang lama yang di berhentikan oleh Kades Nain 1 karena perangkat Desa yang lama tidak sejalan dengan Kades Nain 1 dalam hal Korupsi uang Negara sehingga mereka di berhentikan. Bupati Menegaskan agar Kades Nain 1 harus mengaktifkan kembali para perangkat Desa yang lama yang ia berhentikan sepihak. Perintah Bupati Minahasa Utara Joane Ganda. SE kepada Inspektorat karen laporan Masyarakat Nain 1 atas penyalah gunaan Dana Desa Nain 1 dan dana COVID 19 . penyimpangan dana COVID 19 telah diambil dari Dana Desa sebesar 25 persen, ada dugaan penyimpangan BLT yang seharusnya setiap penerima 3 kali 600 ribu/orang, tapi hanya di salurkan 2 kali, ada juga dana COVID 19 melalui KUSUKA yang seharusnya masyarakat penerima menerima 1,8 juta rupiah, tapi penerima hanya menerima 1,2 juta rupiah, tanpa ada pemberitahuan dan di kemanakan uang pemotongan itu, hingga berita ini di turunkan dana itu sudah raib entah kemana, yang terakhir SILTAP dipotong sebesar 40 persen/bulan yang harus di terima 2 JUTA 22 ribu rupiah, tapi hanya di terima 1,2 juta rupiah. semua itu ulah Kades Nain 1. Ujar (Frans dan Miranti). MHN .