Aksi Ala koboi dadang kembali lagi memperlihat kan taring nya dengan anak remaja di gang bokar kelurahan perdamean kini jadi berurusan dengan hukum

 

nasional.or.id
Labuhanbatu
Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026).sambil mengejar remaja

Insiden bermula sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar. Rio Ginting (19), yang sedang dalam perjalanan pulang, berpapasan dengan mobil Hilux milik Dadang yang hendak keluar ke jalan besar. Karena akses jalan yang sempit, Rio dengan santun meminta agar mobil tersebut sedikit mundur agar motor PCX merah miliknya bisa melintas.

Bukannya memberi jalan, Dadang yang dikenal warga sebagai sosok yang merasa “hebat” justru terus memacu mobilnya maju berulang kali hingga melindas kap motor Rio hingga pecah dan lecet.

Tak cukup dengan merusak kendaraan korban,terus pergi namun Dadang terus mengejar Rio dan langsung keluar dari mobilnya dan langsung menghujani Rio dengan makian kasar. Mirisnya, pelaku tidak hanya menyerang Rio secara verbal, tetapi juga membawa-bawa nama keluarga korban dalam ancaman duelnya.

“Sudah lama aku ‘sor’ (incar) sama kau,” teriak Dadang dengan nada menantang, sebagaimana ditirukan Rio saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Keluarga Rio yang merasa terancam tidak tinggal diam. Ayah korban langsung mendampingi putranya melapor ke Mapolres Labuhanbatu pada pukul 15.00 WIB. Pihak keluarga menyayangkan sikap arogan pelaku, ocehan warga kian santer terdengar di lokasi kejadian ,Dadang yang selama ini diisukan memiliki kedekatan dengan lingkaran peredaran narkoba. Hal inilah yang diduga membuat pelaku merasa “besar kepala” dan semena-mena terhadap tetangganya.

Di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, petugas piket menyarankan agar kasus ini dimediasi terlebih dahulu melalui Bhabinkamtibmas. Namun, kepolisian menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka lebar jika tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku.

“Jika tidak ada itikad baik (dari pelaku), Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) akan segera kami terbitkan dan kasus perusakan serta pengancaman ini akan diproses secara hukum,” tegas petugas piket SPKT.

Kini pihak keluarga korban menunggu, apakah hukum akan tegak lurus atau kalah oleh arogansi pengendara mobil mewah di Labuhanbatu.?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *