Ka. BIRO EDUKASI/DIKLAT MEDIA HUKUM NASIONAL SULUT. Atas perintah BUPATI MINAHASA UTARA Joune Ganda . SE. Memerintahkan kepala INSPEKTORAT MINUT mengaudit Dana Desa NAIN Satu, terkait persoalan penyelewengan Dana Desa Nain Satu oleh Masye Soeroegalang nota bene Kepala Desa Nain Satu. Inspektorat Minut mengadakan audit khusus pada tanggal 6 April 2021. Dalam pemeriksaan Inspektorat Minut, di temukan kejanggalan, hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu, melalui pembantu wilayah satu Endru Palandung. Dari keterangan Palandung, Bantuan Langgsung Tunai (BLT) tahun 2020 sebanyak 6 kali, Rp 600.000,- (2 kali). Rp 300.000,- (4 kali). Merka hanya menerima 2 kali. Dalam pemeriksaan, terbuka soal BLT Bantuan Langsung Tunai sudah 6 kali, tapi hanya di salurkan 2 kali, 4 tdk di salurkan ungkap Palandung kepada Ka.Biro EDUKASI/DIKLAT Media Hukum Nasional Sulut. Frans Rumondor. Pada tanggal 7 April 2021 di Kantor Inspektorat Minut. Di katakannya juga bahwa penerima BST ada 24 orang dan 21 orang menerima dobel, tapi di kembalikan 19 orang yang 2 orang tidak, ini diungkapkan oleh Sek Des lama yang di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa. Kesimpulan Inspektorat Minut, perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa harus di kembalikan/ di aktifkan kembali dalam struktur kepemerintahan Desa Nain Satu, perangkat Desa yang di pecat oleh Kepala Desa karna tidak sejalan dengan beliau/alias menentang Korupsi yang di lakukan Oleh Kepala Desa Nain satu Masye Soeroengalang. Terkait 40 persen uang SILTAP yang di potong dari 19 orang yang di kembalikan, Kepala Inspektorat Minut, Umbase Manyuntu melalui pembantu wilayah satu Endru Palandung memberikan waktu 3x 24 jam kepada Kepala Desa Nain Satu untuk membuktikan uangnya. Menurut Palandung, mereka masih menunggu data Kepala Desa Nain Satu yang tersimpan di rumahnya di Manado, kepala Desa Nain Satu juga mengakui bahwa 80 persen aktifitasnya di rumahnya di Manado. Terkait juga dana bantuan dari Kementrian Perikanan KUSUKA, Inspektorat akan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Utara, karna ada 24 nama penerima dana ini, memang ada mis Prosedur dalam dana KUSUKA ini. Menurut Inspektorat, dana KUSUKA, PKH, bukan rana mereka Inspektorat hanya menyangkut Dana Desa lanjut Endru, tapi Inspektorat tetap akan mencari data mengenai bantuan dana KUSUKA , PKH, karena dari dana tersebut di potong untuk BLT. jika yang menerima BLT dobel. Jika bisah terima dobel, aturan nya mana ? dan uang nya dikemanakan ? Itu yang kami cari kata Endru. Dari keterangan warga kepada Wartawan MHN, pada saat pemeriksaan, warga yang dirugikan tidak boleh masuk, karna di jaga oleh warga lain yang berpihak kepada Kepala Desa Nain Satu dengan menggunakan kayu