Bawaslu Sangihe Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye Bersama Instansi Terkait

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder, Kamis 21/11/ 2024, utamanya instansi terkait pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Rapat Koordinasi yang digelar di ruang rapat Penginapan Bintang Utara, Tahuna Timur, Dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sangihe Allan Steve Lahinda.

Rakor yang menghadirkan perwakilan antara lain, dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sangihe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Perhubungan Sangihe, serta unsur kepolisian.

” Masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, Masa tenang dimulai pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WITA. Sebab itu, apa saja yang termasuk Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang wajib serta harus ditertibkan sesuai peraturan berlaku,”Tegas Lahinda.

“ 24 November sampai 26 Nopember 2024 adalah masa tenang. Itu berarti seluruh atribut kampanye, termasuk di media sosial, harus dibersihkan,” kata Lahinda lagi

” Nantinya apabila ditemukan Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang selama masa tenang, Bawaslu akan menghubungi partai politik, pasangan calon (paslon), atau Liaison officer (LO) agar segera melakukan pembersihan. Hal serupa juga akan diberlakukan terhadap postingan di media sosial yang bersifat kampanye.

“Bawaslu akan menyurati partai politik H-1 atau H-2 menjelang masa tenang untuk mengingatkan mereka agar menurunkan APK secara mandiri. Ini penting agar penertiban berjalan lancar dengan dukungan dari partai politik, masyarakat, dan stakeholder terkait,” jelas Lahinda.

“ Dengan harapan seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban selama masa tenang guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada,” Imbuh dia.

Media Hukum Nasional Sangihe
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *