Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Arisan Bodong Sinonsayang, Dua Diantaranya Napi Kasus Yang Sama

Minsel, MHN – Masyarakat Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di Desa Boyong Pante kembali digegerkan dengan penipuan modus arisan bodong (slot) sebagaimana yang pernah terjadi pada beberapa waktu lalu.

Sangat miris para pelaku arisan bodong/slot yang dilakukan oleh beberapa oknum yang diantaranya : Rani Katili (RK), Rita Katili (RK), Indri Hamisi (IH), Shara Tabo (ST), Wati Katili (WK), Valentino Ruus (VR), Maya Paparang (MP), dan Uling suaminya Shara.

Dari para pelaku ini memiliki peran masing-masing mulai dari pembuatan akun Facebook maupun akun Seabank sampai terima dan antar uang tunai.

Sangat disayangkan diantara beberapa oknum pelaku ini ada yang masih dalam proses hukum dalam tahanan sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 3 Amurang dengan kasus yang sama.

Para korban yang menemui awak Media Hukum Nasional (MHN) Rabu, (20/11-2024) berharap Aparat penegak hukum (APH) baik Polres, Kajari dan Pengadilan Negeri Minsel secepatnya menindak para oknum tersebut berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap kepada APH agar secepatnya melakukan proses dan tindakan hukum kepada para oknum-oknum tersebut yang sudah kami laporkan ke Polres Minsel karena sudah sangat meresahkan warga agar,” harap para korban.

Modus penipuan ini mirip dengan arisan pada umumnya. Dimana arisan bodong dilakukan dalam satu kelompok yang menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi, dalam arisan bodong, para pelaku menawarkan keuntungan yang besar.

Sistem penipuan arisan online/bodong yang beragam memiliki ciri yang sama yaitu selalu menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, secara eksplisit mengatur mengenai penipuan berbasis online.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *