Arny Kumolontang Pemilik Tanah Dipenjara, Noerhalim Penyerobot Dilindungi

Minahasa, MHN – Rekayasa perkara untuk menguasai lahan tambang milik putra Minahasa Arny Cristian Kumolontang diduga ada oknum petinggi Polri terlibat, Penasehat Hukum ternama OC Kaligis angkat bicara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Tondano pada Rabu, (30/08-2023).

“Bernula dari Laporan Polisi Nomor LPRO344/ VH20)>/Bareskrim Polri Tertanggal 4 Jult 2022
yang dibuat oleh pelapor bernama Duke Arie Widagdo
1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat mengenai tindakan apa yang tepat bukan korban dan mengaku sebagai kuasa direksi Noerthalim tanpa memperlihatkan surat kuasa dalam mewakili PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) pada faktanya disaat laporan polisi dibuat, Noerhalim belum duduk sebagai Direktur dan Noerhalim bukan pemegang IUP serta bukan pemilik lahan
3 Pemegang IUP adalah PT BLJ
4. Pengangkatan Noerhalim melalui rekayasa Rapat Umum Pemegang Saham terjadi tanggal 15 Juli 2022, sebelum diangkat Noerhalim telah membuat laporan polisi tersebut diatas.
5. IUP diperoleh terdakwa dan tanah yang mengandung emas adalah miliknya, sebelum Noerhalin diangkat menjadi Direktur PT. BLJ, terjadi Laporan Polisi, sehingga Pelapor tidak dalam kapasitas mewakili PT. BLJ yang menyatakan bahwa disaat itu Pelapor mewakili PT. BLJ.
6. Modus operandi Laporan Polisi tersebut agar dapat mengambil alih tambang yang dikelola PT. BLJ berdasarkan IUP sekaligus agar dengan demikian dapat merampas tanah milik terdakwa
7. Terbukti Pelapor Duke Arie Widagdo, Pengacara sekarang ditunjuk oleh Noerhalim sebagai Komisaris PT. BLJ, membuktikan bahwa dari semula yang berperan merampas hak terdakwa Arny C. Kumolontang adalah Noerhalim
8. Sudah sejak semula terdakwa menolak rapat para pemegang saham, karena Liu Zhongxin tidak pernah memperlihtkan kuasa direksi. Susunan Direksi pada waktu itu tahun 2012 adalah
Direksi: Hou Huilin sebagai Direktur Utama dan nama Liu Zhongxin sama sekali tidak tertera, itulah susunan Pengurus Direksi pada saat pendirian PT. BLJ menjadi PMA ditahun 2012.
9. Karena mengetahui bukti pengangkatan Noerhalim selaku Direktur dan juga pengangkatan Direksi dan komisaris baru, dimana terdakwa diberhentikan selaku Komisaris, terdakwa melaporkan pemalsuan tersebut di Mabes Polri dengan laporan polisi LPBO571/1X/2022/Bareskrim tanggal 30 September 2022.
10. Buktinya Laporan Polisi terdakwa di Bareskrim berjalan ditempat. sedangkan laporan polisi Noerhalim No. LP/B0344/VI/2022/Bareskrim Polri Tertanggal 4 Juli dari Pelapor Duke Arie Widagdo tersebut diatas, berlangsung kilat, sampai terdakwa, Sie You Ho dan Donal Pakuku dijemput paksa oleh Penyidik dari Jakarta. segera diterbangkan ke Manado dan langsung ditahan, sekalipun kegiatan mereka dilokasi. tidak pernah mendapat teguran dari Dinas ESDM yang punya wewenang mengawasi kegiatan penambangan liar.
11. Mengetahui adanya permnainan, atas usaha terdakwa yang langsung datang ke Dirjen, akhimya terdakwa pun mengetahui, terbukti telah beberapa kali diadakan perubahan kepengurusan PT BLJ tanpa sepengetahunn terdakwa Arny C Kumolontang
12. Terdakwa mendapati dua salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
dengan nomor yang sama yaitu nomor
02 yang dikeluarkan tanggal yang berbeda oleh Notaris Irsyam Fanani S.H. Mkn. Notaris di Klaten masing-masing tarnggal 16 Juli 2022
13 Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 kembali dikeluarkan oleh notaris yang sama.
Penyataan Keputusan Pemegang Sahan No 03
14. Salah satu rapat umum pemegang saham, ditolak terdakwa karena ternyata panggilan rapat dengan menyebut tanggal dan tempat rapat, ternyata ketika para Kuasa Hukum terdakwa ke tempat Gedung Centennial Tower Lt. 2 Unit D.Pp. Karet Semanggi. Setiabudi, DKI Jakarta
Selatan, ruangan rapat ternyata kosong, dan sama sekali tidak ada agenda rapat, sesuai keterangan rescpsionis. Juga sama sekali tidak ada kantor bernama PT BLJ dan tidak pernah menyewa kantor disitu.
I5. Terdakwa mengetahui perubahan susunan pengurus setelah melihat adanya usaha Noerhalim yang melakukan kegiatan pertambangan diatas tanah milik terdakwa yang terletak di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
l6. Karena mengetahui adanya pemalsuan susunan pengurus, maka terdakwa melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata.
17. Disebabkan pada akta notaris di Klaten, dilekatkan notulen perubahan susunan pengurus dalam rapat yang tidak pernah dihadiri oleh terdakwa, maka selaku pemegang saham PT. BLJ meminta salinan notulen rapat itu ke notaris di Klaten, sesuai
dengan Undang-Undang Peraturan Jabatan Notaris,
18. Pihak yang berhak atas perubahan anggaran dasar adalah para pemegang saham
19. Notaris di Klaten menolak dengan alasan bahwa salinan dimaksud adalah rahasia negara.
20. Bukti bahwa Notaris melanggar sumpahnya, dan turut terlibat didalam perobahan susunan pengurus.
21. Kepengurusan baru duduk sebagai salah seorang Direktur bernama Noerhalim, orang kuat dari Jakarta yang menguasai para penyidik polisi di Bareskrim Mabes Polri, karena sekalipun lokasi dan tempat berada di Minahasa/Tondano, Laporan penambangan Liar dilakukan terhadap TERDAKWA Amy C. Kumolontang di Jakarta
22. Yang menjadi pertanyaan Pelapor Duke Arie Widagdo yang bukan korban di saat Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022 tersebut, tidak punya kapasitas melaporkan terhadap terdakwa, karena dia bukan korban, walaupun demikian LP Duke Arie
Widagdo tetap ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
23. Setelah terdakwa dijadikan tersangka, Pelapor tersebut menduduki jabatan pengurus perseroan sebagai Komisari berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No, 02 tanggal 10 Agustus 2022 terbukti Duke Arie Widagdo adalah kaki tangan Noerhalim.
24. Bersamaan dengan dilaporkannya terdakwa sebagai penambang liar, terdakwa pun melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) membuat Laporan Polisi Bareskrim dengan No. LP/B/0571/X/2022/Bareskrim tanggal 30 September 2022. Laporan Polisi tersebut atas dugaan pemalsuan Akta Pernyataan Pemegang Saham. sesuai bukti akta
notaris Irsyam Fanani. S.H. M.K, notaris di Klaten dan bukti pernyataan keputusan pemegangs saham tahun 2020.
25. Dari bukti pemalsuan akta Kuasa Hukum terdakwa, Prof Dr. Otto Cornelis Kaligıs dan rekan, mendapatkan bukti notulen perubahan susunan pengurus yang dibuat di Jakarta tanggal 15 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022.
26. Notulen rapat tersebut dijadikan akta notaris dimana penghadapnya bernama Ganing Pratw seorang pelajar berdomisili hukum di Padang, dikuasakan menghadap Notaris di Klaten untuk menjadikan surat dibawah tangan mengenai perubahan susunan pengurus menjadi akta notaris
tanggal l6 Juli 2022, 10 Agustus 2022 dan 15 Agustus 2022.
27. Ternyata notulen rapat dibawah tangan tersebut menyalahi anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
28. Mestinya Undangan-Undang tersebut memperhatikan tenggang waktu minimal 14 hari, dan agenda RUPS mengenai perubahan kepengurusanan.
29. Yang aneh anggaran dasar pendirian PT dibuat oleh Notaris Manado, perubahannya oleh Notaris Klaten, dan dikuasakan kepada pelajar bernama Ganing Pratiwi berdomisili hukum di Padang
30. Notaris Klaten menolak permintaan Kuasa Hukum terdakwa untuk memberi salinan palsu pernyataan keputusan rapat di Jakarta yang menghentikan terdakwa sebagai Komisaris.
31. Bukti palsu lainnya adalah Keputusan Pemegang Saham “PT. BLJ” yang dibuat di Manado, tanggal 20 April 2020 disaat bencana Covid-19, ditandatangani oleh pemegang saham yang berasal dari China dan tidak dapat berbahasa Indonesia, dimana dalam rapat di Manado tersebut ada tanda tangan terdakwa yang dipalsukan Padahal setahu terdakwa disaat Covid-19, tidak terjadi sama sekali aktifitas PT. BLJ.
32. Seharusnya menurut peraturan, rapat di Manado dibuat dalam bahasa China yang
diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. lalu dibubuhi tandatangan di notaris Manado.
33. Rapat di Manado tidak pernah terjadi, dan tanda tangan terdakwa diatas pernyataan keputusan rapat tersebut pun palsu karena terdakwa tidak pernah membubuhkan tanda tangannya di surat itu apalagi di masa Covid-19, sama sekali tidak ada dilakukan kegiatan PT. BLJ.
34. Sedikit kronologis kepemilikan terdakwa atas tanah di Ratatotok Mitra lokasi tempat terdakwa dijadikan tersangka saat ini.
35. Dari tahun 1992 sampai dengan tahun I999, terdakwa membeli tanah seluas 41 Ha yang terletak di Ratatotok Mitra Sulawesi Utara
36. Karena dilokasi terdapat emas, pada mulanya terdakwa mendirikan perusahaan PMD bermama PT. BLJ berkedudukan di Manado Pendiriannya oleh notaris Manado bernama Theomaris Eddy Boham No, 7 tanggal 13 November 2003.
37. Disaat itu karena ada kandungan emas diatas tanah lerseut terdakwa meminta
ESDM dan mendapatkan IUP tahun 2004 segera setelah pendirian PT BLJ berstatus Pb
38, Cuma emas tidak dapat dibawa keluar karena Rencana Kerja Anggaran Belanja yang dimohonkan PT BLJ miliknya terdakwa belum mendapatkan persetujuan dari ESDM berdasarkan adanya permohonan RKAB, ESDM tidak pernah keberatan atas kegiatan pengelolaan emas di lokasi.
39, Untuk mengelola pertambangan, karena kekurangan modal, akhirnya terdakwa berhasil bekerja sama dengan investor China, schingea PT BLU ditingkatkan menjadi PMA dengan susunan pengurus dan pemegang saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham PT. BLJ No, 129, tertanggal 29 Februari 2012, maka komposisi saham menjadi:
a). Poly Mining China 298 saham/59,6%
b). ArnyC Kumolontang 75 salham/1 5%
c). Hongkong Asia International Mining Investment 60 saham/12%
d). China Securities Mining Investment 60 salham/12%
e). PT. China Gold Indonesia 7 saham/1,4%
Kepengurusan:
• Direksi : Hou Huilin (Direktur Utama), Zhang Yali (Direktur)
• Dewan Komisaris: Liu Jie (Komisaris Utama)
Li Ji (Wakil Komisaris Utama)
Pang Jinghua (Wakil Komisaris Utama)
Liu Jianmin (Komisaris)
Zhou Dongli (Komisaris)
Jing Gang (Komisaris)
Arny CKumolontang (Komisaris)
40. Pengusaha/investor China mau kerja sama dengan terdakwa karena tanah di Ratatotok adalah milik terdakwa dan juga telah mendapatkan IUP.
41. Selama bekerja sama, terdapat aktifitas diatas tanah tersebut, diketahui aparat, dan dinas ESDM tidak pernah memberi teguran karena PT. BLJ memiliki IUP, selama itu PT. BLJ yang berstatus PMA terus berusaha agar Rencana Kerja dapat disetujui.
42. Karena sampai saat ini RKAB belum diperoleh maka kegiatan ekspor dan mengeluarkan emas dari lokasi tidak pernah dilakukan PT. BLJ yang berstatus PMA.
43. Disekitar bulan Juli setelah perubahan anggaran dasar akta notaris Klaten, Noerhalim yang punya hubungan erat dengan Penyidik Jakarta, berhasil meningkatkan pemeriksaan terdakwa dari penyelidikan ke penyidikan dan bersamaan dengan itu atas perintah Noerhalim emas sebanyak kurang lebih 80 kg berhasil diangkut keluar oleh penyidik polisi dibantu pihak Dinas ESDM yang memakai alat berat Noerhalim yang telah berada di lokasi pertambangan sebelum hari penyitaan barang bukti.
44. Ketika salah satu Kuasa Hukum terdakwa dari kantor Oto Cornelis Kaligis & Associates meminta Kartu Tanda Pengenal penyidik, penyidik menolak, bahkan ijin Pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP sama sekali, tidak dapat diberikan kepada Kuasa Hukum terdakwa yaitu rekan advokat Jonky Hendry Mailuhuw, SH. yang hadir disaat penyitaan.
45. Yang menjadi pertanyaan mengapa emas 80 kg harus diangkut keluar dengan memakai alat berat, adahal pemasangan police line cukup menjamin keberadaan emas berada tetap di tanah milik terdakwa?
46. Akibat hukumnya semua pekerja di Minahasa, kehilangan pekerjaannya, karena sanmpai saat ini tanah milik terdakwa diamankan Brimob tanpa persetujuan yang punya tanah yaitu terdakwa Arny Cristian Kumolontang.
47. Bahkan orang-orang terdakwa yang berada dilokasi dipanggil oleh polisi sehingga mereka ketakutan akan ditahan.
48. Modus operandi terdakwa Arny C. Kumolontang yang di dakwa agar usaha
Noerhalim menguasai tambang emas milik PT. BLJ, beralih ke tangan Noerhalim.
49. Ini sengaja kami paparkan agar JPU tidak terjebak atas permainan kotor
pengurus baru PT. BLJ bos besar Noerhalim dari Jakarta yang tiba-tiba menjadi Direktur
Perseroan disaat emas di lokasi siap dibawa keluar dari lokasi pertambangan.
50. Sita barang bukti emas oleh oknum penyidik tanpa ijin Pengadilan sengaja dilakukan apalagi kalau bukan untuk kepentingan Noerhalim yang mendapat dukungan oknum penyidik Jakarta.
51. Buktinya yang menjaga lapangan ladang emas setelah penyitaan adalah oknum polisi dari Brimob Kelapa Dua, sesuai informasi.
52. IUP adalah urusan administrasi yang menjadi wewenang Kementerian ESDM.
53. Semoga melalui persidangan ini, keadilan sejati dapat diraih oleh terdakwa Arny Cristian Kumolontang,” tutur OC Kaligis.

Kaligis juga mengungkapkan keberatan kliennya pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keberatan kami terhadap Dakwaan Penuntut Umum adalah :
Dakwaan JPU Error In Persona bahwa dasar yang pokok dalam menjatuhkan pidana adalah kepada orang yang telah melakukan perbuatan pidana. Azas pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah tidak Dipidana Jika Tidak Ada kesalahan.
Prof. Moeljatno dalam bukunva Azas-Azas Hukum Pidana halaman I55 berpendapat bahwa “Orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana tapi meskipun melakukan perhuatan pidand, tidak selalu dia dapat dipidana.
mengenai Error In Persona dalam hukum pidana. Prof Mocljatno, S.H.
merumuskan Error in Persona sebagai salah faham atau kekeliruan dari Pihak Terdakwa terhadap orang yang akan dituju.
mengenai pertanggungjawaban dalam hukum pidana. SIMONS merumuskan
starfbaarfeit atau delik sebagai Suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan pidana, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah dan orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya”.
Menunjuk pada dasar dan azas hukum pidana serta pendapat ahli hukum pidana, maka orang yang dapat diminta pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana adalah orang atau pribadi dari pembuatnya, Pertanggungjawaban pribadi tidak dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subyek hukum lain (vicarious liability), sehingga apabila terdapat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka orang itulah yang dipersalahkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Berdasarkan teori-teori hukum, kami menyatakan bahwa dakwaan Penuntut
Umum adalah Error In Persona dengan alasan :
1. Kedudukan terdakwa adalah pendiri. pemegang saham dan Komisaris PT. BLJ yang memiliki IUP berdasarkan Akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BLJ No. 129 tertanggal 29 Februari 2012. Kedudukan terdakwa selaku Komisaris.
2. IUP telah diperoleh oleh terdakwa pada saat terdakwa mendirikan PT. BLJ pada tahun 2003. sebelum bekerjasama dengan investor dari Cina dan perusahaan dirubah menjadi PMA.
3. Tindakan vang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnva selaku Komisaris PT. BLJ dan hal ini didasarkan pada Pasal 11, angka 4 Anggaran Dasar Perusahaan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. BLJ No. 129 tertanggal 29 Februari 2012, Jika karena suatu sebab apapun, semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris”. Denga demikian tidak ada satupun tindakan terdakwa yang dikategorikan sebagai tindakan illegal.
4. Kerja sama yang dibuat oleh terdakwa dalam rangka menyelamatkan IUP perusahaan_ yang telah diperoleh oleh terdakwa jauh sebelum.
BLJ pun diakui oleh JPU didalam dakwaannya. Kerjasama dengan investor Cina, hal ini membuat PT BLJ ternyata sudah 10 tahun tidak berkegiatan dan telah mendapatkan 3 kali surat peringatan dari Dinas ESDM yang pada intinya mewajibkan PT BLJ sebagai pemegang lUP memberikan Laporan tertulis secara berkala atas Rencana Kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Menteri/Gubernur. Adapun surat terselbut yaitu:
Surat No. 540/609/DESMD, perihal: Penyampaian Laporan RKAB, tertanggal 17 November 2020:
Surat No. 540/569/DESDMD, hal : Pemberitalhuan, tertanggat 21 Oktober 2020
C Surat No. 540/603/DESDMD, hal : Peringatan, tertanggal 16 November 2020.
tidak ada teguran atau sanksi dari Dinas ESDM atas kegiatan yang dilakukan dan dilaporkan oleh terdakwa, Kegiatan yang dilakukan telah dilaporkan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT. BLJ ke Dinas ESDM, dan Dinas ESDM pun tidak pernah keberatan, bahkan tidak pernah memberikan peringatan dan sanksi atas laporan yang diajukan oleh Terdakwa.
6. PT. BLJ tidak pernah keberatan atau mengajukan gugatan pembatalan atas
kerjasama yang dibuat oleh terdakwa dalam rangka menyelamatkan perusahaan, apalagi selama ini perusahaan dibuat dalam keadaan tidak berkegiatan selama 10 tahun, tidak ada deviden. gaji karyawan juga tidak dibayar, maka terbukti Penuntut Umum telah keliru dalam menerapkan pengertian unsur dari pelaku (Error In Persona). Dengan mempelajari rangkaian antara unsur delik dan fakta perbuatan
tersebut. maka dapat diketahui bahwa Penuntut Umum telah salah menjadikan
terdakwa Arny Cristian Kumolontang sebagai subyek dalam tindak Pidana yang
didakwakan, oleh karena itu pengajuan terdakwa Arny Cristian Kumolontang
sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah error in Persona”, atau setidak-tidaknya
melanggar prinsip tentang “pelaku” dalam suatu pertanggung-jawaban pidana
menurut paham hukum pidana materiel. Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dakwaan JPU kabur(Obscuur Libel)
berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangan serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dam tempat tindak pidana itu dilakukan”
Yang dimaksud dengan uraian atau rumusan surat dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap yang merupakan persyaratan materiil suatu surat dakwaan memang tidak kita temukan dalam penjelasan.
Dakwaan Penuntut Umum terhadap Arny Cristian Kumolontang Melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 entang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara sehingga saat ini kami mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan atas nama Arny Christian Kumolontang, kami selaku Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor, Otto Cornelis Kaligis & Associates beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, JL. Majapahit No. I8-20, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa No. 146SK. VIIL2023 tertanggal 29 Agustus 2023, dalam hal ini bertindak selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa Arny Cristian Kumolontang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umun, dengan sistematika sebagai berikut:
Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat mengenai tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar Pasal 158 UU no. 1 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara
1 Tdak ada satupun tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai
perbuatan yang melanggar Pasal I58 UU No 3 Tahun 2020 yang mengatur setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat diancam pidanq penjara paling lama 5 tahun dan denda polig banyak Rpl00 000 000 000 00 (seratus miliar rupiah).
Sebelum berubah menjadi PMA, sejak awal mendirikan Perusahan PT. BLJ terdakwa telah memperoleh IUP.
Fakta tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT BLJ didasarkan pada pasal 11 angka 4 Anggaran Dasar Perusahaan yaitu Akta Pernyataan Keputusan pemegang saham PT. BLJ No. I29 tertanggal 29 Februari 2012 yaitu jika karena suatu sebab apapun, semua jabatan anggota direksi lowong, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris”. Dengan demikian tidak ada satupun tindakan terdakwa yang ilegal, terbukti terdakwa melakukan kerja sama dengan koperasi tambang emas Ratatotok dianggap permasalahan sehingga terbukti masuk ranah hukum perdata bukan pidana,” ungkap Kaligis.

OC Kaligis mengatakan JPU dalam menetapkan dakwaan harus jelas dan Cermat bukan mengambang.
(Anky P

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *