Arny Kumolontang Bukan Mafia Tambang, Noerhalim Perampok Segera Ditangkap

Minahasa, MHN – Setelah sidang perdana yaitu sidang dakwaan terhadap Arny Christian Kumolontang cs digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada Rabu, (30/08-2023) muncul berbagai tanggapan miring oleh berbagai kalangan seperti Sekjen PKRI.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) PKRI Max Ibrahim Tangkudung saat ditemui awak media Majalah Hukum Nasional MHN di Kantor Pengadilan Negeri Tondano usai sidang dakwaan Arny C. Kumolontang cs digelar, angkat bicara.

“Arny Christian Kumolontang bukan Mafia Tambang tapi dia adalah putra Minahasa pemilik tanah serta komisaris dan pendiri PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ),” kata Sekjen PKRI.

Max Ibrahim Tangkudung selaku Sekjen PKRI menuturkan terkait dakwaan terhadap Arny C. Kumolontang yang amburadul karena tidak tepat sasaran.

“Penetapan dakwaan terhadap Arny C. Kumolontang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tersangka itu sangat salah dan amburadul karena dia pemilik lahan dan pendiri serta komisaris PT BLJ, yang seharusnya ditangkap dan ditahan adalah Noerhalim,” tutur Max Ibrahim Tangkudung.

Tangkudung meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani sengketa PT BLJ harus berani, adil, dan bijaksana untuk segera menetapkan Noerhalim sebagai tersangka.

“Saya selaku Sekjen PKRI meminta kepada pihak APH yang menangani sengketa PT BLJ agar supaya berani, adil dan bijaksana dalam menetapkan tersangka harusnya Noerhalim yang jadi tersangka dan harus segera di tangkap karena dia adalah perampok,” pinta Tangkudung.

Max Ibrahim Tangkudung juga berharap agar apa yang menjadi hak dari Arny C. Kumolontang segera dikembalikan karena dia bukan Mafia Tambang.

“Harapan saya agar apa yang menjadi hak dari Pak Arny Cristian Kumolontang segera dikembalikan karena dia bukan Mafia Tambang tapi pemilik lahan dan pendiri serta komisaris PT BLJ yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena sebagai korban dan yang segera menangkap Noerhalim karena dia adalah perampok,” harap Max Ibrahim Tangkudung.

Tangkudung merasa sangat kecewa dengan supremasi hukum yang diterapkan oleh pihak penyidik mabes polri dan JPU terhadap Arny C. Kumolontang.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *