Marto Rumengan” Sogatal”, Diduga Salahgunakan Dana Desa, Masyarakat Minta APH Turun Tangan

Minsel, MHN – Anggaran Dana Desa memiliki jadwal pelaksanaan yang tertera dalam APBDesa dan diatur oleh peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Desa agar dapat direalisasikan tepat pada waktunya atau tidak mengalami keterlambatan.

Lain halnya yang terjadi di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Penjabat (Pjb) Hukum Tua Marto Rumengan justru tidak merealisasikan anggaran fisik dana desa sesuai jadwal yang ditetapkan pada APBDesa.

Mewakili masyarakat Desa Picuan Baru yang enggan namanya dimediakan saat bertemu dengan awak media menyesali perbuatan Pjb Hukum Tua (Kades) Marto Rumengan.

“Atas nama masyarakat kami menyesali perbuatan yang diambil oleh oknum Pjb Hukum Tua Marto Rumengan dimana kegiatan fisik dana desa tahun 2024 yaitu untuk pembangunan jalan usaha tani (betonisasi) yang berjumlah Rp.44.763.000,- nanti dikerjakan atau direalisasikan pada pertengahan tahun 2025,” sesal warga.

Ditambahkannya pula terkait anggaran fisik dana desa tahun 2024 entah dikemanakan bahkan kami menduga mungkin dipakai secara pribadi oleh oknum Pjb Hukum Tua Marto Rumengan.

“Bagaimana mungkin anggaran fisik dana desa tahun 2024 kenapa tidak langsung direalisasikan seperti Desa-desa yang lain, mengapa desa kami nanti direalisasikan oleh Pjb Hukum Tua Marto Rumengan pada pertengahan tahun 2025, dikamanakan uang tersebut atau kami menduga uang itu dipakai secara pribadi oleh oknum Pjb Hukum Tua untuk kepentingan pribadi pada saat itu,” tambah warga.

Perwakilan warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memanggil dan memeriksa oknum Pjb Hukum Tua Desa Picuan Baru yaitu Marto Rumengan.

“Kami berharap APH dalam hal ini Kepolisian (Polres Minsel) dan Kejaksaan Negeri Amurang dapat memanggil dan memeriksa bahkan menindak oknum Pjb Hukum Tua Marto Rumengan jika itu terbukti bersalah,” harap warga.

Sementara itu ketua BPD Desa Picuan Baru bapak Hens Oping saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali mengingatkan kepada oknum Pjb Hukum Tua agar segera menyelesaikan program tersebut.

“Sebagai ketua BPD sudah beberapa kali saya mengingatkan kepada oknum Pjb Hukum Tua Marto Rumengan agar supaya segera menyelesaikan program tersebut dan membuat laporan pertanggung jawaban tapi tidak mau mengindahkannya,” ungkap ketua BPD.

Hens Oping selaku menuturkan alasan mengingatkan kepada oknum Pjb Hukum Tua agar segera menyelesaikan program tersebut.

“Ada beberapa alasan kenapa saya sering mengingatkan agar oknum Pjb Hukum Tua segera menyelesaikan program tersebut, yaitu :
1).Keterlambatan realisasi anggaran dapat menimbulkan masalah akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
2).Keterlambatan juga dapat mempengaruhi evaluasi kinerja desa dan potensi penyalahgunaan anggaran.
3).Keterlambatan realisasi anggaran dapat menghambat pembangunan desa dan program-program yang seharusnya didanai oleh anggaran tersebut.
4).Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tutur Hens Oping selaku Ketua BPD.

Sementara untuk oknum Pjb Hukum Tua Marto Rumengan saat dihubungi pertama oleh awak media untuk bertemu melakukan konfirmasi mengiakan, tapi saat tiba di rumah tinggal oknum Pjb Hukum Tua ternyata sorga talinga alias “sogatal” karena sudah tidak berada dirumah dan dikatakan oleh orang tuanya lagi ke Balai Desa tapi saat dicek tidak ada dan berulang kali dihubungi melalui Tlp/chat WA no 08219578XXXX tidak mau merespon.
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *