
Minsel, MHN – Dalam rangka menetapkan program pembangunan, Pemerintah Desa Popareng dalam hal ini Hukum Tua atau Kepala Desa menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang bertempat di balai pertemuan umum (BPU) pada Selasa, (14/01-2025).

Musrenbangdes merupakan forum partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, seperti: BPD, Perangkat Desa, Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh agama.
Hukum Tua Desa Popareng Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Defris Pangemanan menguraikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musrenbangdes.

“Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bertujuan untuk:
- Membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa
- Mengidentifikasi masalah dan potensi desa
- Menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera dilaksanakan
- Memperjuangkan kebutuhan desa ke tingkat lebih tinggi
- Meningkatkan transparansi pemerintah
- Memastikan pembangunan desa memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” urai Hukum Tua.
Musrenbangdes di Desa Popareng menghasilkan 3 usulan priorita seperti : Pembuatan tempat pariwisata untuk anggaran APBN, Pengaspalan jalan untuk anggaran APBD Provinsi,dan Pengadaan kendaraan pengangkut sampah untuk anggaran APBD Kabupaten.
Hasil kesepakatan pada kegiatan musrenbangdes Desa Popareng ini merupakan masukan dari peserta yang hadir.

Kegiatan musrenbangdes dihadiri oleh Camat Tatapaan, Hukum Tua Desa Popareng, Sekdes, Bendahara, Ketua BPD, Tim musrenbangdes Kecamatan Tatapaan, Perangkat Desa, BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, beserta masyarakat.
(Anky P)