
Minsel, MHN – Dalam rangka menetapkan program pembangunan, Pemerintah Desa Boyong Atas dalam hal ini Hukum Tua atau Kepala Desa menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang bertempat di balai pertemuan umum (BPU) pada Senin, (13/01-2025).
Musrenbangdes merupakan forum partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, seperti: BPD, Perangkat Desa, Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh agama.

Hukum Tua Desa Boyong Atas Oliviana Ribka Mondigir, SP menguraikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musrenbangdes.
“Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bertujuan untuk:
- Membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa
- Mengidentifikasi masalah dan potensi desa
- Menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera dilaksanakan
- Memperjuangkan kebutuhan desa ke tingkat lebih tinggi
- Meningkatkan transparansi pemerintah
- Memastikan pembangunan desa memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” urai Hukum Tua.

Musrenbangdes Boyong Atas menghasilkan beberapa keputusan usulan seperti : Pengaspalan jalan penghubung Desa Boyong Atas ke Desa Tiniawangko, jalan penghubung Desa Boyong Atas ke Paku Ure raya, pembuatan drainase, pemasangan lampu jalan utama.
Hasil kesepakatan pada kegiatan musrenbangdes Boyong Atas ini merupakan masukan dari peserta yang hadir.

Kegiatan musrenbangdes dihadiri oleh Hukum Tua Desa Boyong Atas, Ketua BPD, Sekdes, Tim musrenbangdes Kecamatan Tenga, Perangkat Desa, BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
(Anky P)