Diduga Hukum Tua Desa Durian Lakukan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2023 – 2024

Minsel, MHN – Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dan transparan dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Lain halnya yang terjadi di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), masyarakat menduga terjadi penyimpangan pengolahan Dana Desa oleh oknum Penjabat (Pjb) Hukum Tua atau Kepala Desa karena tidak transparan pada penggunaan anggaran dana desa di dua tahun 2023 dan 2024.

Tidak transparan dalam penggunaan dana desa dari Pjb Hukum Tua inisial (YP) alias Yoel menjadi perhatian serius masyarakat Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel.

Dari hasil laporan masyarakat, Pjb Hukum Tua Yoel Paisa menjalankan tugas sebagai Pemerintah Desa tidak pernah transparan dalam realisasi anggaran yang di berikan oleh Pemerintah Pusat.

Tidak ada keterbukaan informasi informasi mengenai beberapa pos anggaran yang harusnya masyarakat desa ketahui, menimbulkan kecurigaan besar warga itu sendiri dan menimbulkan polemik masyarakat Desa Durian yang tidak mau namanya disebutkan merasa kesal.

“Dalam dua tahun terakhir 2023 dan 2024 kegiatan lebih khusus untuk ketahanan pangan yang ada di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang tidak jelas penggunaannya,” sesal warga setempat.

Pada tahun 2023 Pejabat Hukum Tua telah melaksanakan kegiatan program ketahanan pangan yaitu penanaman jagung, namun dari hasil yang ditanam oleh Pemerintah desa tidak menghasilkan / gagal panen sehingga menyebabkan sebuah kerugian yang berimbas pada kepentingan warga desa.

“Kami masyarakat sangat heran, Jagung yang di tanam Pjb Hukum tua Yoel Paisa bisa menghasilkan panen yang bagus tapi untuk ketahanan pangan itu sendiri justru gagal panen” tutur warga.

Ditambahkannya pula terkait ketahanan pangan tahun 2024 dimana masyarakat tidak mengetahui apa yang menjadi program Pjb Hukum Tua selaku pemerintah Desa.

“Demikian juga dengan anggaran Ketahanan pangan tahun 2024, masyarakat tidak tahu apa yang menjadi program dari Pemerintah Desa, sebab sebagian masyarakat sudah menerima bantuan berupa Pupuk, Bibit Jagung dan Racun tapi bantuan tersebut diberikan secara tidak merata kepada semua para petani” tambah warga.

Sementara itu Sekertaris Desa saat dikonfirmasi rumah di kediamannya pada Sabtu, (18/01-2024) mengatakan, dirinya tidak tahu berapa jumlah penerima bantuan yang ada di tahun 2024

“Saya mengetahui soal jumlah penerima sebab data administrasi semua ada di Pjb Hukum Tua karena saya belum lama ditugaskan menjadi Sekertaris Desa dan tugas saya selama ini hanya sebatas dokumentasikan tiap kegiatan” kata Sekdes.

Masyarakat Desa Durian berharap pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Minsel dan Kejaksaan dapat menindak serius terkait dengan penggunaan anggaran dana desa.

“Kami berharap pihak Polres Minsel dan Kejaksaan selaku APH dapat melakukan tindakan serius terkait penggunaan dana desa oleh Pjb Hukum Tua Desa Durian, sebagaimana mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi karena diduga anggaran dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan yang sudah ditetapkan,” harap warga.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *