Minsel, MHN – Pemerintah Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Hukum Tua atau Kepala Desa melakukan rehabilitasi jembatan dan pembuatan drainase yang berlokasi di Jaga IV.
Hukum Tua Desa Paslaten Satu Max F. Lintong, S.Pd menuturkan tujuan rehabilitasi jembatan dan pembuatan drainase.
“Sehubungan dengan sudah tidak layaknya Jembatan atau Gorong-gorong yang ada di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di jaga IV maka Pemerintah Desa dalam hal ini saya selaku Hukum Tua atau Kepala Desa melakukan rehabilitasi/perbaikan jembatan dengan anggaran Rp. 11.815.000,- (Sebelas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) berasal dari Dana Desa tahun 2024,” tutur Hukum Tua.
Hukum Tua Max F. Lintong, S.Pd menjelaskan alasan melakukan rehabilitasi jembatan tersebut.
“Alasan kenapa kami melakukan rehabilitasi jembatan tersebut karena selain sebagai jalan lalu lalang masyarakat setiap hari, jembatan itu sekaligus sebagai gorong-gorong saluran air yang berada di wilayah jaga IV sehingga dengan adanya rehabilitasi Jembatan dan Gorong-gorong ini lalu lalang masyarakat dan aliran air pada saat musim hujan tidak akan mengakibatkan genangan air yang cukup besar dipekarangan rumah warga,” terang Hukum Tua.
Selain rehabilitasi jembatan, Hukum Tua juga melakukan pembuatan drainase di lokasi yang sama di jaga IV yang sumber anggarannya juga berasal dari Dana Desa tahun 2024 berjumlah Rp. 153.125.000,- (seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan volume panjang 41 meter.
“Pembangunan saluran air atau drainase bertujuan untuk membuang kelebihan air dari suatu kawasan agar tidak tergenang agar terhindar dari ancaman banjir didalam pemukiman warga sekitar,” ungkap Lintong.
Max F. Lintong, S.Pd selaku Hukum Tua mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Sebagai pemerintah Desa, dalam kegiatan ini kami memberdayakan masyarakat dengan cara melibatkan dalam proses pekerjaan sebagai tenaga kerja baik sebagai tukang maupun pembantu tukang,” kata Hukum Tua yang memiliki nama lengkap Max F. Lintong, S.Pd.
(Anky P)