Camat Tidak Netral, Masyarakat Siap Segel Kantor Camat Tatapaan

Minsel, MHN – UU no 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tegas menyatakan asas netralitas sebagaimana pasal 2 huruf f menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Terkait dengan netralitas ASN, diduga oknum Camat Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Cindy Mongkareng dinilai tidak netral sesuai pantauan masyarakat.

Dianggap tidak netral, muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayan publik yang dilakukan oleh oknum Camat Tatapan Cindy Mongkareng.

Perwakilan kelompok masyarakat yang menemui awak Media Hukum Nasional MHN inisial (SS) alias Susi mengungkapkan, siap melakukan segel Kantor Camat Tatapan.

“Kami siap melakukan segel pintu kantor camat Tatapan Minsel karena sesuai pengamatan kami ibu Camat Cindy Mongkareng tidak netral dan melanggar UU No 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN, UU No 5 tahun 2014, dan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” ungkap Susi.

Ditambahkannya pula, segel akan kami buka apabila ibu Camat Tatapan Cindy Mongkareng bisa menunjukkan netralitasnya.

“Kami akan membuka segel Kantao Camat apabila dilihat ibu Camat Tatapan Cindy Mongkareng bisa menunjukkan netralitasnya sebagai ASN dan atau sudah dimutasikan dari Kecamatan Tatapan,” tambah Susi mewakili kelompok masyarakat.

Masyarakat berharap pihak Bawaslu maupun BKD Minsel bisa mengambil tindakan terhadap oknum Camat Tatapan.

Sampai berita ini diturunkan ibu Camat Tatapan Cindy Mongkareng belum bisa ditemui di Kantor.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *