Legalkan Pungli, Masyarakat Minta Bupati Copot Jabatan Kadis Perhubungan Minsel

Minsel, MHN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Sebagaimana yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial (V) alias Itoy yang sering melakukan tagihan diluar hari kerja termasuk hari raya/cuti bersama bahkan diluar jam kerja di pos parkir pusat Kota Amurang untuk kepentingan pribadi dibiarkan begitu saja oleh oknum Kadis inisial (VL) alias Vera.

Terkait dengan tagihan retribusi parkir yang dilakukan oleh Pegawai/petugas Dinas Perhubungan Minsel di pos parkir Kota Amurang pada hari Sabtu yang bukan merupakan hari kerja, diklaim oleh masyarakat itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Tokoh Masyarakat (Tomas) merupakan mantan Hukum Tua di salah satu Desa yang ada di Minsel saat bertemu dengan awak media hukum nasional (MHN) pada, Sabtu (22/06-2024) pertanyakan perubahan yang sesungguhnya sesuai slogan PERUBAHAN dikarenakan pungli.

“Dimanakah letak Perubahan Pemerintah Kabupaten Minsel sesuai slogan Perubahan jika masih nampak oknum Kadis Perhubungan melegalkan pungli karena melakukan tagihan diluar hari kerja yaitu hari Sabtu dan hari raya seperti cuti bersama bahkan sudah melewati jam kerja, lebih parah lagi ada oknum melakukan tagihan menggunakan celana pendek dan sandal tidak menggunakan seragam, dimanakah letak slogan perubahan yang sesungguhnya oleh Pemkab Minsel?,” tanya mantan Hukum Tua yang namanya enggan disediakan.

Mantan Hukum Tua tersebut kembali menerangkan kenapa dikatakan oknum Kadis Vera melegalkan pungli karena tidak mampu bertindak.

“Kenapa saya mengatakan oknum Kadis melegalkan pungli karena ibu Kadis Vera tidak mampu menindak oknum yang melakukan tagihan diluar hari kerja seperti hari Sabtu dan hari raya/cuti bersama termasuk diluar jam kerja, sebab hari Sabtu bukan hari kerja Dishub, coba kalau ada masyarakat yang minta pelayanan Dishub pasti dikatakan bukan hari kerja,” terang mantan Hukum Tua.

Beberapa masyarakat yang berada disekitar pos retribusi parkir yang menyaksikan peristiwa pungutan liar tersebut meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Bapak Bupati segera menindak oknum PNS nakal yang suka melakukan pungli serta mencopot jabatan oknum Kadis yang melegalkan pungli.

“Kami berharap Kepala BKD serta Bapak Bupati segera menindak oknum PNS jajaran Dishub yang sering melakukan pungli sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan mencopot jabatan Kadis Perhubungan yang melegalkan pungli dijajaran Dishub,” harap warga masyarakat.

Sementara itu ibu Kadis Perhubungan Minsel Vera Lasut saat dihubungi via Chat WA no 08114309XXXX pada hari Minggu dan Senin (23,24/06-2024) tidak mau merespon hanya dibaca tapi tidak membalas/menjawab.
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *