Wimbuh Mahargy Hadir Sebagai Saksi : OSS Diambil Oleh Ibu Dede

Minahasa, MHN – Sidang penyelesaian sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masi terus berlanjut digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional MHN di ruang sidang yang digelar terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Wimbuh Mahargya.

Saksi meringankan yaitu Wimbuh Mahargya adala mantan karyawan PT BLJ selaku konsultan perusahan yang di berhentikan oleh salah satu pengurus perusahaan

Mengawali penjelasan, saksi mengungkapkan bahwa dirinya sempat dikeluarkan dari PT BLJ sebagai konsultan perusahaan.

“Saya sempat diberhentikan dan dikeluarkan dari perusahaan yakni PT BLJ oleh direksi dengan alasan perusahaan pasif atau tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Wimbuh Mahargya selaku saksi.

Saksi menuturkan kronologis pembuatan RKAB PT BLJ yang dibuat sejak tahun 2021 sampai pertengahan tahun 2023.

“Setela beberapa waktu saya diberhentikan atau dikeluarkan dari PT BLJ, ahirnya tahun 2021 komisaris perusahaan kembali memberikan panggilan kepada untuk kembali bekerja sebagai konsultan perusahaan dan setelah saya kembali masuk maka saya membuat pengusulan RKAB pada tahun 2021, 2022, sampai pada pertengahan tahun 2023 sebelum IUP berahir tapi belum mendapat respon,” tutur saksi.

Dilanjutkannya pula “Saya bersama komisaris perusahaan yaitu pak Arny Kumolontang sempat mengajukan RKAB tapi tidak mendapat respon dengan alasan bahwa sudah ada dualisme kepengurusan di PT BLJ Ratatotok,” lanjut saksi.

Wimbuh Mahargya mengstakan terkait OSS sudah lebih dulu diambil oleh ibu Dede istri dari Noerhalim.

“Terkait OSS sebenarnya yang mengambil dan merubah password email bukan pak Arny Kumolontang yang pada saat itu sebagai komisaris perusahaan sekaligus pemegang saham tapi yang mengambil adalah ibu Dede istri dari Noerhalim,” kata Wimbuh Mahargya.
Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan sambil menunggu saksi yang akan diajukan berikutnya
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *