Manado, MHN – Memasuki masa tahapan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ferry Jones Sangian, S.Sos, MAP menghimbauan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas.
Himbauan ini disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Jones Sangian, S.Sos, MAP saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Selasa, (31/10-2023).
“Menyikapi tahapan-tahapan Pemilu Presiden, Wakil Presiden (Wapres), DPR/DPRD, kami menghimbau kepada segenap jajaran PNS/ASN agar tetap menjaga netralitas sebagaimana ketentuan dalam PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS/ASN : pasal 5 huruf n angka 1 sampai dengan 7 yang intinya melarang PNS/ASN berpihak pada kontestan Presiden, Wapres, DPR/DPRD,” terang Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Jones Sangian, S.Sos, MAP.
Sangian berharap, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dapat memperhatikan keputusan bersama Menpanrb, Mendagri, dan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Negara serta Ketua Bawaslu RI.
“Saya berharap Parpol peserta pemilu dapat memperhatikan keputusan bersama Menpanrb, Mendagri, dan Kaban Kepegawaian Negara serta Ketua Bawaslu RI No 2 tahun 2022; No 800-5474 tahun 2022; No 246 tahun 2022; No 30 tahun 2022; No 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS/ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” harap Sangian.
Ferry Jones Sangian, S.Sos, MAP mengatakan bahwa sangsi bagi yang melanggar peraturan diatas sangat berat jadi jangan sampai ada keberpihakan.
“Diingatkan pula bahwa sangsinya berat menanti anda yang mau melanggar peraturan diatas, oleh karena itu jangan ada keberpihakan menyikapi dinamika Politik disaat ini, para PNS/ASN hendaknya harus bijak menggunakan medsos,” kata Ferry Jones Sangian, S Sos, MAP Kaban Kesbangpol Sulut.
(Anky P)