Liu Zhonsing, Noerhalim, Duke, Direktur PT BLJ Ratatotok, Kuasa Diatas Kuasa

Minahasa, MHN – masih ingat dengan syair lagu “Anggur merah dua, inikah ibarat dirimu telah diambil orang” kira-kira seperti itu kisah sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Arny Kumolontang mendirikan perusahaan PT BLJ sebagai Komisaris juga pemilik lahan seluas 41 sekian hektar tapi haknya dirampok oleh Noerhalim dan membuat dokumen palsu bahkan membuat keterangan palsu di Bareskrim Mabes Polri.

Noerhalim, Duke, dan Dede Chim membuat laporan di Bareskrim Polri dan melakukan perampokan emas milik Arny Kumolontang dgn menggunakan pengawalan oknum Polisi Bareskrim Polri.

Keterangan yang disampaikan oleh Noerhalim, Duke, Dede Chim pada penyidik Bareskrim Polri sangat berbeda dengan keterangan kesaksian dalam persidanganidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano.

Persidangan yang di gelar pada Senin, (09/10-2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Liu Shonsie sebagai Direktur PT BLJ, membuat Majelis hakim kaget mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi karena tidak mengetahui riwayat perusahaan yang dia pimpin.

“Kalau mau tanya masalah riwayat perusahaan PT BLJ itu saya tidak tau dengan jelas,” tutur Liu Zhonsie berbelit-belit.

Kejanggalan juga didapati dari keterangan saksi Liu Zhonsie sebagai salah satu direktur PT BLJ terkait surat kuasa direksi dirinya, Noerhalim dan Duke, dimana PT BLJ ini ternyata kuasa Diatas kuasa.

“Pada tanggal 15 januari 2022 Chou Chang memberikan surat kuasa kepada Noerhalim sebagai salah satu direksi dan pada hari yang sama juga Noerhalim memberikan surat kuasa kepada Duke untuk mengurus perusahaan,” ungkap Liu Zhonsie sebagai saksi.

Baik terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho maupun tim penasehat hukum terdakwa membantah keterangan yang di sampaikan oleh saksi pada persidangan.

“Saya tidak pernah dipecat sebagai Komisaris PT BLJ karena rapat perubahan RUPS yang dikatakan dilakukan di gedung Tower Jakarta lantai 9 ruang D sampai P setelah kami melakukan pengecekan di lokasi di hari dan jam yang sama ternyata menurut keterangan Security tidak ada kegiatan rapat apa lagi dari PT BLJ sambil memperlihatkan ruangan semua kosong,” terang Arny Kumolontang.

Dilanjutkannya pula “Saya tidak pernah menggagalkan pengurusan izin perusahaan melainkan saya selalu mengurusnya jadi ini adalah bohong,” Lanjut Arny.

“Koperasi kami tidak memiliki lokasi pertambangan sebagaimana yang diungkapkan saksi bahkan terkait alat berat yang dikatakan milik Ronny dan Hanafi sebagaimana yang diungkapkan itu bukan milik Ronny maupun Hanafi,” kata Donal Pakuku.

Sie You Ho juga membanta keterangan Liu Zhonsie pada persidangan terkait meminta untuk berdamai.

“Saya tidak pernah menghubungi Liu Zhonsie melalui chat WA atau telpon tapi yang ada justru Liu Zhonsie yang pernah menghubungi saya untuk berdamai dan tetap melakukan kerja sama,” ungkap Sie You Ho.

Sekjen PKRI pusat Max Ibrahim Tangkudung berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini JPU dan PN Kls 1B Tondano dapat melakukan proses hukum seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
(Anky P).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *