Alih – alih menjaga, melindungi, mengamankan Investor/Investasi, Rakyat jelata dijadikan korban, padahal amanat dari Pancasila ialah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia..
Apakah suatu keharusan apabila untuk kepentingan segelintir orang maka kepentingan masyarakat luas diabaikan bahkan dijadikan korban? tidak ada satu peraturan atau undang-undang dibuat untuk menciderai harkat dan martabat orang perorang atau masyarakat indonesia, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, masyarakat hanya menuntut hak-haknya bukan menyerahkan nyawanya untuk dicabut dengan semena mena..masih adakah keadilan untuk rakyat jelata di negeri ini, atau memang keadilan tersebut hanya dimiliki oleh segelintir orang/oknum saja..
UUD’45 begitu gamblang menjelaskan bahwa Kemerdekaan adalah hak dan milik segala/seluruh Bangsa, kenapa justru saat ini seolah olah hanya dimiliki dan dikuasai segelintir orang/oknum saja..
Pancasila dan UUD’45 sebagai pedoman dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, ingat..memperjuangkan keduanya haruslah memiliki hati yang suci dan niat yang tulus, tanpa hal tersebut niscaya Keduanya hanya menjadi selogan dan hiasan belaka..
Red: Purba, SH.MH.