Minahasa, MHN – Dalam rangka penyelesaian sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano kembali menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi pada Senin, (09/10-2023).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Lhi Shou Shi warga negara China selaku kuasa direksi PT BLJ.
Baik majelis hakim, JPU maupun Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kronologis masuknya saksi Lhi Shou Shi menjadi kuasa direksi PT BLJ Ratatotok Mitra dengan menggunakan penerjemah bahasa.
“Saya datang dari Beijing China masuk lokasi IUP PT BLJ pada tahun 2021 untuk memantau keberadaan perusahaan dan direktur Chou Chang memberikan surat kuasa menjadi direktur, pada tahun 2022, setelah itu pada tanggal 15 Januari 2022 saya memberikan surat kuasa direksi kepada Noerhalim, dan pada tanggal yang sama yaitu pada hari itu juga Noerhalim memberikan surat kuasa kepada Duke sebagai penasehat hukum perusahaan,” terang Lhi Shou Shi yang diterjemahkan seorang penerjemah bahasa.
Majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait terdakwa Arny Kumolontang.
“Saya tidak mengenal terdakwa saksi Arny Kumolontang tapi terdakwa masuk dalam kepengurusan PT BLJ Ratatotok selaku Komisaris perusahaan,” aku saksi Lhi Shou Shi.
Sebagaimana penuturan saksi yaitu Lhi Shou Shi bahwa telah melakukan perubahan RUPS pada tanggal 23 Januari 2023 bertempat di gedung Tower lantai 9 ruang D sampai P dibantah oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
“Tidak benar ada kegiatan rapat perubahan RUPS di gedung Tower Jakarta di lantai 9 ruang D sampai P, karena pada hari dan tanggal tersebut pada jam yang ditentukan ada pelaksanaan rapat, kami pergi ke tempat tersebut menuju lantai 9 dan ruang D sampai P tapi semua ruangan yang dimaksud dalam keadaan kosong kmudian Security yang bertugas mengatakan tidak ada kegiatan PT BLJ atau yang lainnya di tempat tersebut, jadi saksi memberikan keterangan palsu atau bohong,” bantah terdakwa Arny Kumolontang dan tim penasehat hukum terdakwa.
Ketiga terdakwa yaitu Arny Kumolontang, Donald Pakuku, dan Shi You Ho membantah semua keterangan saksi dimana saksi memberikan keterangan palsu atau bohong.
Saksi Lhi Shou Shi juga tidak mengetahui riwayat perusahaan PT BLJ sesuai fakta persidangan pada saat ditanyakan masalah riwayat perusahaan.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya tidak pernah disentil PT Asean Pasifik (AP) tapi sidang kali ini saksi justru tidak menyentil PT Polly Maining melainkan PT Asean Pasifik.
Terkait alat berat yang dikatakan milik Ronny dan Hanafi, pada sidang-sidang sebelumnya terungkap bahwa itu merupakan intervensi dari oknum pihak Bareskrim Polri
Penasehat hukum terdakwa juga mengatakan ada kejanggalan dengan surat kuasa yang diberikan oleh Chou Chang kepada saksi yaitu Lhi Shou Shi.
“Kami menemukan kejanggalan dengan surat kuasa yang diberikan Chou Chang kepada saksi yaitu Lhi Shou Shi sebagai direktur PT BLJ menggunakan kop PT BLJ tapi di buat dikantor PT Polly Maining,” ungkap penasehat hukum terdakwa.
(Anky P)