Permasalahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tak Kunjung Selesai

Minsel, MHN – Permasalahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Desa Ratatotok Kabupaten minahasa Tenggara (Mitra) tak kunjung selesai, pendiri perusahan sekaligus pemilik lahan bapak Arny Christian Kumolontang selaku korban saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arny Christian Kumolontang resmi di tahan Kejaksaan Negeri Minsel dan ditahan di ruang tahanan Polres Minsel, membuat kuasa hukumnya Jonky Mailuhu angkat bicara.

Saat ditemui awak media Majalah Hukum Nasional (MHN), Jonky Mailuhu selaku Kuasa Hukum dari Arny Christian Kumolontang menuturkan kronologis permasalahan pada PT BLJ Ratatotok Mitra.

“Bapak Arny Christian Kumolontang adalah pendiri PT BLJ sejak awal yaitu tahun 2003 sampai datang investor China mengajak kerja sama untuk investasi. Sampai tahun 2013 mereka sebagai investor tidak pernah hadir mengelolah tambang yang di usahakan Pak Arny, membuat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terancam dicabut karena tidak ada kegiatan sehingga sempat sampai 3X mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sehingga pak Arny melakukan konfirmasi dengan pihak China untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain,” tutur Kuasa Hukum Jonky Mailuhu.

Mailuhu juga menjelaskan terkait kehadiran dari yang namanya Noerhalim dan Duke di keoengurusan PT BLJ tersebut.

“Proses perjalanan usaha PT BLJ yang diusahakan Pak Arny Kumolontang tiba-tiba datang Noerhalim yang namanya tidak ada dalam kepengurusan PT BLJ bahkan tidak tau siapa dia hadir hanya bikin masalah dengan menghadirkan seseorang bernama Duke yang juga tidak dikenal oleh Klien saya yaitu Pak Arny. Saat Duke hadir, dia membuat laporan dan terlapor bukan Pak Arny dan dua lainnya tapi ada 3 orang yang terlapor namun dalam laporan yang sama Pak Arny yangbsedang mengupayakan menyelamatkan PT BLJ ditempatkan sebagai tersangka yang semestinya mendapat penghargaan karena menyelamatkan IUP kini di tetapkan tersangka padahal Pak Arny sendiri sebagai korban,” terang Jonky Mailuhu.

Setelah Pak Arny Kumolontang ditetapkan tersangka dan ditahan diruang tahanan Polres Minsel, Jonky Mailuhu selaku kuasa hukum mempertanyakan apa yang menjadi dasar sehingga PT BLJ bisa di komandani Noerhalim.

“Saya mau pertanyakan sebenarnya apa yang menjadi dasar sehingga Noerhalim bisa mengkomandani PT BLJ menjadi Direksi padahal RUPS tidak pernah dilakukan Pak Arny sebagai Komisaris bahkan pemegang saham, setelah menjadi Direksi dia mengambil dan membawa barang bukti ke Rumah Penitipan Baranga Rampasan (Rumpbasan) tapi tidak pernah di perlihatkan kepada Pak Arny sebagai tersangka bahkan kepada kuasa hukum bagaiman bentuk dan banyak, setelah tiba di Rumpbasan ada orang Noerhalim ikut masuk kedalam gudang penyimpanan dan bagaiman mereka bisa masuk apa kapasitasnya bahkan tidak pernah melakukan konfirmasi dengan tersangka jadi pada intinya barang bukti itu tidak pernahbdijetahui tersangka,” ujar Jonky.

Mailuhu juga mengatakan bahwa sebagai Komisaris dan pemilik saham PT BLJ tidak mendapat perlindungan hukum.

“Klien saya yaitu Pak Arny Kumolontang sebagai komisaris dan pemegang saham PT BLJ tidak mendapat perlindungan hukum dari pihak berwajib, kalau ada perlindungan hukun kenapa sekarang ditetapkan sebagai tersangka padahal korban bahkan sudah dititipkan diruang tahanan Polres Minsel padahal sudah menulis surat dan dikirim ke Bareskrim bahkan kemana-mana, anehnya laporan polisi yang sama terlapor orang lain tapi Pak Arny yang jadi tersangka sementara ada 3 orang terlapor tidak tau kemana, SPDP yang di kirim ke Kejaksaan Agung no LPnya tersangka bukan terlapor,” kata Mailuhu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Pak Arny Kumolontang dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Jonky Mailuhu mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidang perdanya akan digelar pada Senin, (21/08-2023).
(Anky P)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *