H. RAJUNG MENGAJUKAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG RI. BERJUANG MELAWAN MAFIA TANAH

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah memutus perkara Banding No. 12/G/2021/PTUN.JKT Jo. No. 215/B/2021/PT.TUN.JKT.  Majelis Hakim tinggi menguatkan putusan PTUN Jakarta. Atas putusan tersebut H. Rajung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. melalui Kuasa Hukumnya. Upaya hukum akan terus diperjuangkan untuk Kembali mengambil hak kepemelikan kedua kepemilikan tanah. Yang mana kedua tanah milik H. rajung telah diambil secara illegal, ada dugaan rekayasa yang dilakukan oleh mafia tanah dengan akta jual beli dengan memakai pihak piguran.

Haetami S.H., CLA

Pada saat ini banyak masalah tanah menjadi perhatian public dan pemerintah, korban mafia tanah itu termasuk publik pigure, penangnan masalh hukum public pigure cepat tertangani dan diberitakan di media elektronik dan media lainnya, padahal korban mafia tanah itu banyak menimpa masyarakat kecil dan mayoritas menjadi objek bagi mafia tanah termasuk H. Rajung.

H. rajung melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Ibnu Hazar Haetami & partners telah menyampaikan memori Kasasi ke Mahkamh Agung R.I. melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Di dalam Memori Kasasi H. Rajung menyampaikan argumentasi hukum dan keberatanya berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum. Dalam memori Kasasi tersebut disampaikan sebagai berikut :

Dengan  ini  Pemohon Kasasi/Pembanding / Penggugat menyampaikan  memori  Kasasi   Terhadap :

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara No. 215/B/2021/PT.TUN.JKT. Tanggal 16 Nopember 2021 Jo. No 12/G/2021/PTUN. JKT.  Tanggal 29  Juli 2019. Dengan putusan sebagai berikut :

MENGADILI

  • Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor. 12/G/2021/PTUN-JKT, tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding.
  • Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat pertama dan dalam pengadilan tingkat banding, khusus untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa Pemohon Kasasi telah mendapat pemberitahuan putusan Banding pada tanggal 17 Nopemeber 2021. Selanjutnya Pemohon Kasasi /Pembanding / Penggugat telah menyatakan Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 24 Nopember 2021 sesuai dengan Akta Permohonan KASASI Nomor :  12/G/2021/PTUN. JKT Dan karena Permohonan KASASI tersebut masih dalam tenggang waktu 14 Hari sesuai dengan aturan Undang-Undang, maka Pernyataan Permohonan  KASASI adalah benar secara hukum dan dapat diterima.

Pemohon Kasasi menyampaikan “MEMORI  KASASI”  pada pokoknya menyatakan “Keberatan-keberatan” yang sebagai berikut :

  1. Judex Factie tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;
  2. Judex Factie tidak menerapkan, atau salah menerapkan, atau melanggar hukum ;

Judex Factie lalai dalam hal memenuhi Syarat-syarat perundang-undangan

 

PENDAHULUAN

Majelis Hakim Agung Yang Terhormat ;

Masyarakat pencari keadilan terutama Pemohon Kasasi merasa cape, jenuh dan greget terhadap penegakan hukm di Indonesia saat ini, mafia tanah merajalela, pemohon Kasasi termasuk salah stu korban mafia tanah tersebut, untuk mendapatkan haknya pemohon Kasasi sulit untuk diungkapkan di Pengadilan. Ada proses dan birokrasi yang kadang sulit Pemohon kasasi ajukan bukti / saksi  dalam persidangan, juga dalam memahami argumentasi hukum, interprestasi penegakan hukum kadang tidak sesuai antara teori dengan faktanya, terlebih kekusaan memutus perkara di peradilan hanya hakim yang berkuasa untuk memutusnya. Namun demikian pemohon tidak bersedih dan tidak pesimis, menghormati keputusan Pengadilan walaupun putusan tersebut menurut Pemohon jauh dari rasa keadilan dan sangat merugikan bagi Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi terus gigih dan optimis memperjuangkan hak hak yang telah dirampas oleh pihak lain in casu Paulus (DPO). Di Pengadilan Pemohon Kasasi optimis pasti ada keadilan, kepastian hukum bagi Pemohon Kasasi.

Fakta di tengah masyarakat banyak ditemukan mafia tanah, namun sulit untuk dibuktikan dan diungkap secara valid dan kongkrit, namun Ketika hal itu (mafia tanah) terjadi menimpa bagi orang orang besar, public figure seperti NIRINA JUBIR (Artis) dan DINO PATTI DJALAL, ( mantan pejabat)  maka dalam berita di surat khabar dan /atau media elektronik terungkap pelakunya dan dapat segera diungkap. bagi masyarakat kecil seperti pemohon kasasi ini  harus ekstra keras berjuang dan terus gigih melakukan upaya hukum dan membuktikan hak kepemilikan tanah yang berpindah ke pihak lain secara illegal  tanpa melalui prosedur hukum. Radikalnya melalui rekayasa sedemikian rupa oleh pihak tersangka Paulus Saputra (DPO)

Demikian pendahuluan ini pemohon sampaikan sebagai pembuka dalam meori Kasasi ini semoga Majelsi Hakim Agung dapat memeriksa dan mengadili secara adil sesuai fakta hukum, dasar hukum serta keyakinan Hakim Agung Yang mulia.

 

  1. Judex Factie tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;

 

  1. Bahwa, Pemohon Kasasi menolak secara tegas alasan – alasan dalam pertimbangan hukum pada putusan Nomor : 215/B/2021/PT.TUN.JKT. Jo. No. 12/G/2021/PTUN.JKT

 

  1. Bahwa, PEMOHON KASASI menolak seluruh pertimbangan hukum KEPUTUSAN Nomor : : 215/B/2021/PT.TUN.JKT. Jo. No. 12/G/2021/PTUN.JKT.  Karena menurut PEMOHON  KASASI,  KEPUTUSAN Judex Factie pada tingkat Banding telah melampaui batas wewenangnya  di dalam mempertimbangkan hukumnya.

 

  1. Bahwa Putusan Judex pactie dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 215/B/2021/PT.TUN.JKT. Jo. No. 12/G/2021/PTUN.JKT.  Adalah tidak sesuai dan melebihi wewenang judex factie dan tidak berdasarkan hukum.

 

Bahwa pertimbangan hukum Judex Pactie pada halaman 5 sebagai berikut

 

“..Menimbang bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding memeriksa dan meneliti  dengan cermat dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari Salinan putusan, berita acara Pemeriksaanpersiapan, berita acara persidangan, bukti – bukti para pihak, keterangan saksi saksi dari pertimbangan/ Penggugat, Memori Banding, serta surat surat lainnnya yang berkaitan denganperkara ini, Majelis hakim Banding menyatakan SEPENDAPAT dengan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, karena pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar ;

 

Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan tersebut HANYA memeriksa berkas kemudian langsung serta merta sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Judex Factie tidak menyampaikan argumentasi hukum dan / atau pertimbangan hukum dalam perkara a quo, banyak yang baru disampaikan oleh Pemohon Kasasi dalam memori banding, seharusnya Judec Factie mempertimbangkan hal – hal yang baru yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi dalam memori banding.  Ada prosedur hukum dan / atau hukum acara yang telah dilanggar oleh majelsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Judex Factie setelah memeriksa pokok perkara, saksi -saksi, alat bukti surat, sidang lapangan, namun akhir putusan menerima eksepsi kompetensi Absolut Pengadilan, padahal telah nyata dan jelas eksepsi absolut pengadilan wajib diputus sebelum memeriksa pokok perkara, ini merupakan perintah undnag undnag, namun hal itu diabaikan ole Judex Factie, dengan demikian Judec factie tidak berwenag dan melalmpau batas wewenang dalam pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

 

Bahwa Judex Factie dengan serta merta sependapat  pertimbnagn hukum tingkat pertama menjadi dasar hukum judex factie dalam memutus perkara a quo. Hal ini bertentangan dengan asas Jusge Made Law, hakim menggali dan membuat hukum. yang mana Judex Factie dalam perkara  aquo tidak melaksanakan asas tersebut, sehingga Judex Factie telah melampui wewenangnya.

 

  1. Judex Factie tidak menerapkan, atau salah menerapkan, atau melanggar hukum ;

 

  1. Bahwa, Judex Factie tidak menerapkan, atau salah menerapkan, atau melanggar hukum ; Hal ini terdapat dalam pertimbangan hukum pada halaman 5 dalam pertimbnagan Majelis Hakim tingkat banding sebagai berikut :

 

“… Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelsi Hakim Tingkat Pertama tepat dan benar, sehingga untuk menghinadri pertimbngan hukum yang sama, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakimbanding dalam meutus dan mengadili sengketanya.

 

  1. Bahwa Judex Pactie dalam pertimbangan hukumnya menunjukan apriori terhadap argumentasi hukum yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi / Pembanding. Sehingga Judex Pactie tidak menilai keberatan hukum pemohon kasasi / Pembanding dalam memori Banding, Judex factie tidak menghormati dan /atau mengabaikan pihak yang sedang memperjuangkan hak haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Judex Factie tidak menggali dan mengkaji keberatan hukum yang disampaikan Pemohon Kasasi / Pembanding sebagai bahan untuk dituangkan dalam pertimbangan hukumnya.
  2. Bahwa Pemohon Kasasi sampaikan argumentasi hukum dalam memori banding namun diabaikan oleh Judex factie, argumentasi hukum sangat krusial dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi / Pembanding/ Penggugat, argumentasi hukum dalam memori banding tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

 

“…Menimbang bahwa pasal 77 Undang undnag No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan :

 

  1. Eksepsi tentang Kewenangan abskolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
  2. Eksepsi tentang Kewenangan Relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa
  3. Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus Bersama dengan pokok perkara.

 

“..Menimbang bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat berpedoman pada ketentuan pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 menurut Majelis Hakim eksepsi tergugat tergolong eksepsi absolut, sehingga terhadap eksepsi tersebut dapat diputuskan kapan saja selama proses persidangan berjalan saat Majelsi Hakim mengetahhuinya atau bersamaan dengan putusan akhir setelah tuntas segala proses pemeriksaan bersidangan.

 

  1. Bahwa Pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan eksepsi absolut dapat diputus setiap saat tidak benar, melanggar ketentuan hukum acara Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Perdata. Hal ini system hukum akan menjadi tidak jelas ( Abscuur Libeli) dan tegasnya akan kacau jika putusan dapat diputus setiapsat. Untuk kepastian hukum dan tertata system hukum yang baik dan benar, maka ketentuan putusan sela, putusan pokok perkara diatur sedemikian rupa oleh ketentuan hukum yang berlaku. Dan Judex Factie dalam perkara a quo kurang memahami system hukum tersebut.

 

  1. Bahwa pertimbangan Judex factie tersebut di atas sangat tidak benar dan merupakan penafsiran sepihak oleh Judex factie terhadap ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan Perundangan undnagan. Dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1986 bahwa eksepsi absolut dan relative wajib diputus oleh majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara atau disebut dengan putusan sela, dalam praktek di Pengadilan sebelum pokok perkara majelsi hakim memeriksa jawaban dan menanyakan apakah ada eksepsi kompetensi absolut atau relative, hal ini penting Majelis Hakim mengetahuinya untuk apakah dilanjutkan ke pokok perkara atau diadakan putusan sela terlebih dahulu. Dalam perkara a quo Judex factie tidak melakukan hal tersebut.

 

  1. Bahwa Eksepsi Absolut diatur dalam pasal 134 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dan pasal 132 RV ( Reglement op de Rechsvordering) eksepsi kewenangan  absolut dapat diajukan oleh Tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung sampai sebelum putusan dijatuhkan. Pasal ini jelas dan tegas eksepsi absolut WAJIB diputus sebelum perkara pokok diperiksa dan  diputus oleh Majelis Hakim in casu Putusan Sela.

 

  1. Bahwa wajib putusan sela terkait adanya eksepsi Absolut dari pihak Terbanding / Tergugat dipertegas Yurisprudensi dan pendapat pakar hukum. Yaitu sebagai berikut :

 

  1. Yurisprudensi
  2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 22 K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 yang pada intinya memutuskan “ Karena eksepsi yang diajukan oleh Terbantah I dianggap benar, PEMERIKSAAN TIDAK PERLU DITERUSKAN dengan memeriksa pokok perkara”

 

  1. Putusan Sela Pengadilan Negeri Banyumas 10/Pdt.G/2009/PN.BMS tanggal 5 Januari 2010. Dengan kaidah hukum “ Menimbang bahwa oleh karena dalam jawaban Tergugat memuat eksepsi kompetensi absolut, Majelis Hakim mendasarkan pasal 136 HIR, Maka terhadap dalil Eksepsi kompetensi absolut haruslah dijatuhkan terlebih dahulu dengan putusan sela,

 

  1. PENDAPAT PARA AHLI
  2. Mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap.

Dalam bukunya yang berjudul “Hukum acara perdata tentang gugatan persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, penerbit Sinar Grafika, 2015, halamana 426 yang menyatakan “ Apabila Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau relative, pasal 136 memerintahkan hakim memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut, pemeriksaan dan pemutusan tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

 

  1. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata di Indonesia” Penerbit sumur bandung, 1992 Halaman 53 yang menyatakan pasal 134 HIR pasal 160 R.Bg. mengatakan, bahwa apabila soal kekuasaan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara yang diajukan ini adalah mengenai isi dari permohonan gugat, atau dengan lain perkataan berhubungan dengan attributie kekuasaaan Pengadilan dan dapat mengakibatkan, bahwa bukan Pengadilan Negeri melainkan Badan Kekuasaan lainlah yang harus mengadili.

 

  1. Sudikno Mertokusumo

Dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit  Libery Yogyakarta, 1993. Halaman 65 yang menyatakan “kalua suatu perkara diajukan kepada hakim yang secara absolut tidak wenang memeriksanya perkara tersebut, maka hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang secara ex officio.

 

Dalam perkara aquo Termohon Kasasi/Terbanding / Tergugat menyampaikan eksepsi absolut bersama dengan jawaban pokok perkara, Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya telah menyalahi hukum acara perdata / Tata Usaha Negara, Yurisprudensi, pendapat pakar hukum (doktrin)  Dan Pembanding / Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meluruskan dan membatalkan putusan Judex factie terhadap perkara a quo.

 

  • Judex Factie lalai dalam hal memenuhi Syarat-syarat perundang-undangan ;

 

  1. Bahwa Judex Facti telah salah membuat pertimbangan hukum yang mana Judex Facti mempertimbangkan hanya berdasarkan berkas dan dokumen kemudian mengambil alih pertimbnagan hukum tingkat pertama sebagai dasar pertimbngan hukum tingkat banding.

 

  1. Bahwa judex pactie tanpa mengkaji dan menganalisa secara keseluruhan bukti bukti dan keterangan saksi dari pihak Pemohon Kasasi / Pembanding. Hal ini jelas jelas Judex Pactie tidak membuat dan atau menyampaikan pertimbngan hukum dalam perkara  Dengan demikian Judex factie telah lalai syarat syarat perundangan in casu menjalankan tugas sebagai Judge Made Law dalam pertimbangan hukum untuk memutus perkara a quo.

 

  1. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie pada halam 5 dan 6 sebagai berikut :

“..Menimbang, bahwa mengenai keberatan – keberatan Pembanding Penggugat di dalam memori bandingyanya, menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat hal – hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Majelis Hakim  Tingkat pertama

 

“..Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 beralasan hukumuntuk dikuatkan.

 

  1. Bahwa pertimbangan tersebut Judex factie tidak mencerminkan memilki rasa keadilan bagi masyarakat, hanya serta merta sependapat dengan Majelsi Hakim Tata Usaha Negara, tidak menggali bagaimana sebenar masalah hukum pokok perkara yang diajuakan olen Pemohon Kasasi, karena jika digali dan periksa secara komrehensif akan menemukan mafia tanah yang telah mengabil alih kepemilikan tanah secara illegal, rekayasa.

 

  1. Bahwa telah jelas dan nyata ada hal yang baru telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding dalam memori Banding, oleh karena tidak dikaji secara seksama, maka Judex factie dengan gampang menyatakan tidak ada hal yang baru, tentunya pertimbnagan hukum Judec factie tidak memenuhi perundangnan undangan

 

  1. PERMOHONAN

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indoensia melalui Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :

 

  1. Menerima Permohonan Kasasi Pemohon / Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 215/B/PT.TUN.JKT. Tanggal 16 Nopember 2921 Jo. No : 12/G/2021/PTUN. JKT. Tanggal 29 Juli 2021
  3. Memeriksa dan mengadili sendiri dengan amar sebagaii berikut ;

 

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi  Termohon Kasasi / Terbanding / Tergugat  untuk seluruhnya

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek keputusan sengketa Termohon Kasasi / Terbanding / Tergugat berupa :
  • Peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) 01968. Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur,  Terbit tanggal 2 Desember 2003, Surat Ukur Tanggal 1 Desember 2003. No. 02998/Uj.Mtg/03. Luas 1273. M2. atas nama H. Rajung dan terakhir beralih menjadi atas nama Paulus Saputra

 

  • Peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) 01967. Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur,  Terbit tanggal 2 Desember 2003, Surat Ukur Tanggal 1 Desember 2003. No. 02994/Uj.Mtg/03. Luas 1235. M2. atas nama H. Rajung dan terakhir beralih menjadi atas nama Paulus Saputra

 

  1. Mewajibkan kepada Termohon Kasasi / Terbanding / Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah peralihan objek sengketa Tata Usaha Negara berupa :

 

  • Peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) 01968. Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur,  Terbit tanggal 2 Desember 2003, Surat Ukur Tanggal 1 Desember 2003. No. 02998/Uj.Mtg/03. Luas 1273. M2. atas nama H. Rajung dan terakhir beralih menjadi atas nama Paulus Saputra

 

  • Peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) 01967. Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur,  Terbit tanggal 2 Desember 2003, Surat Ukur Tanggal 1 Desember 2003. No. 02994/Uj.Mtg/03. Luas 1273. M2. atas nama H. Rajung dan terakhir beralih menjadi atas nama Paulus Saputra
  1. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul    dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim Agung mahkamah Agung R.I. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

 

(JAMES / TIM MAJALAH HUKUM NASIONAL)

 

 

 

                                                                                                              

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *