Pemerintah Desa Makasili Lolombulan Bekerjasam Dengan Dinas PMD GelarPelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Minsel,MHN – Pemerintah Desa Makasili Lolombulan bekerjasama dengan Dinas PMD Minahasa Selatan (Minsel) menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun 2021 yang dilaksanakan di Balai Desa Makasili Lolombulan pada Jumat (09/12-2021).

Kegiatan Pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Hukum Tua Desa Makasili Lolombulan Ibu Helie Tumanduk dan dihadiri perwakilan dari Dinas PMD selaku pemberi materi Pak Iwan dan Pak Erwin Tampi, serta seluruh anggota BPD dan perangkat Desa selaku peserta.

Maksud dan tujuan kegiatan pelatihan tersebut yaitu membahas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pada BPD selaku Lembaga Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terkait dengan pelatihan dimaksud Pak Irwan selaku pemberi materi dari Dinas PMD menjelaskan tentang fungsi dan tugas dari pada BPD selaku Lembaga Desa.

“BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati Peraturan Desa (Perdes) dalam melaksanakan pdmbamgunan yang ada di masing-masing Desa,” jelas Pak Irwan.

“Disamping fungsi, BPD juga memiliki tugas pokok yaitu menyepakati rancangan Perdes sebagai hukum tertinghi di Desa dalam melaksanakan pembamgunan Desa,” ucap pemberi materi dari Dinas PMD.

Pak Irwan juga menguraikan tugas dan wewenang BPD selaku lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati Perdes.

“Tugas dan wewenang BPD diantaranya : Membahas rancangan Perdes bersama Kepala Desa atau Hukum Tua dan mengawakaspirasi masuarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintah Desa,” tutur pelaksan dari Dinas PMD.

Tsrkait Fungsi dan Tugas BPD selaku lembaga yang ada di Desa, BPD juga mempunyai hak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai avenda-agenda yang mengharuskan BPD melaksanakan Musdes seperti membahas pembentukan panitia pemilihan hukum tua.

Hukum Tua Desa Makasili Lolombulan Kecamatan Kumelembuai Minsel ibu Helie Tumanduk dalam kegiatan tersebut mengatakan kegiatan pelatihan ini sangat penting untuk diikuti anggota BPD dan Prangkat Desa.

“Pelatihan PeningkatanKaoasitas BPD sangat penting diikuti oleh semua anggota BPD karena itu akan menjadi bahan acuan dari setiap anghota BPD dalam melaksanakan Tupoksinya selaku lembaga Desa yang meripakan mitra Pemerintah Desa, karena tanpa BPD maka Pemerintah Desa tidak akan berjalan dengan baik,” ucap Helie Tumanduk dengan penuh wibawa.

Mengahiri kegiatan pelatihan Hukum Tua Helie Tumamduk juga menjelaskan kenapa BDP dikatakan mitra kerja Pemerintah Desa.

“Kdpala Desa atau Hukum Tua dan BPD memprakarsai lerubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui Musyawarah Desa sebagai mana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2014, serta Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD sebagai mana yangvtertuang dalan pasal 27 huruf C Undang-undang nomor 6 tahun 2014,” uarai Hukum Tua yang memiliki ciri khas rambut panjang dan suka tersenyum.

Media Hukum Nasional MHN biro Minsel Anky P

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *