Antisipasi Banjir, Hukum Tua Desa Linelean Lakukan Normalisasi Sungai

Minsel, MHN – Hukum Tua Desa Linelean Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan program normalisasi sungai yang berlokasi di Jaga 1, 2, 3, dan 6.

Normalisasi sungai sepanjang 150m dengan anggaran Rp.28.055.000,(Dua puluh delapan juta lima puluh lima ribu rupiah berasal dari dana desa tahun 2025.

Hukum Tua Desa Linelean Ibu Novita K. Wowor, S.Kep menuturkan maksud dari pada kegiatan normalisasi sungai yang bersumber dari dana desa tahun 2025.

“Program normalisasi sungai adalah serangkaian tindakan untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi alami sungai, terutama dengan membersihkan sedimen dan memperlebar sungai agar kapasitas penampungan air meningkat, sehingga dapat mencegah banjir dan erosi,” tutur hukum tua.

Lebih lanjut Hukum Tua yang akrab disapa ibu Vita mengungkapkan tujuan utama dilakukannya kegiatan normalisasi sungai.

“Tujuan utama kami melakukan normalisasi sungai yaitu untukengendalikan banjir dan meningkatkan kapasitas sungai untuk menampung lebih banyak air, sehingga mengurangi risiko banjir,karena sudah ada perbaikan aliran air untuk menghilangkan endapan dan memperlancar aliran air sungai agar tidak terjadi genangan yang dapat mengganggu aktivitas warga, seperti akses ke lahan pertanian, selain itu dapat mengembalikan fungsi alami seperti kondisi sungai agar dapat mengalir secara normal tanpa menimbulkan ancaman bagi lingkungan sekitarnya,” ungkap Vita Wowor selaku hukum tua.

Wowor menambahkan terkait tahapan pekerjaan dalam kegiatan normalisasi sungai dimaksud.

“Adapun ahapan pekerjaan atau kegiatan yaitu pembersihan dan pengerukan sampah, dan material lain yang menumpuk di dasar sungai, setelah itu dilakukan pendalaman dan pelebaran diare yang bisa dilakukan pendalaman dan pelebaran,” Tamba Wowor.

Salah satu warga masyarakat Desa Linelean yang enggan namanya dimediakan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan ibu hukum tua Vita Wowor.

“Atas nama masyarakat, kami sangat berterima kasih kepada ibu hukum tua yang boleh melakukan program kegiatan normalisasi sungai, karena sudah sekitar 25 tahun sungai ini tidak tersentuh untuk dilakukan pembersihan atau normalisasi untuk mengantisipasi banjir, apa terlebih sudah memasuki musim penghujan,” kata warga.
(Anky P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *