
Pulang Pisau,Kalteng. MHN .Sidang Ramba perkara pidana atas dugaan Pemalsuan surat SKT kembali di gelar Pengadilan Pulang Pisau hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat nota pembelaan atau Pledoi Terdakwa yang dibacakan penasehat hukum Bang Haruman.
Sidang yang di ketuai majelis hakim ibu Ismayul Ishmatuel Lulu,SH,MH dan dua hakim anggota Ismaya Salimdri,SH dan Niken Anggi Prajati,SH .Penasehat hukum kepala desa Ramang Ramba Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ merupakan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini dengan tegas bahwa perkara ini ranah hukum keperdataan dan Administrasi sehingga dapat dikatakan Error in Personna dan Error in Obyekto jelas bang Haruman pada awak media usai sidang Rabu 23 Juli 2025, sidang di mulai agak lambat tidak sesuai jadwal.
JPU menurut saya tidak gentelmet masih berani menuntut pidana walaupun dituntut ringan 7 bulan penjara pada pledoi dibacakan merasa miris masih menuntut pidana Ramba walaupun fakta2 persidang terungkap bahwa barang bukti dan alat bukti telah gugur secara administratif tegas Haruman.
Nanti kita harapkan putusan majelis hakim yang adil harus memutus bebas tegasnya agar tidak mencederai nilai2 keadilan dan kebenaran,jelas bang Haruman.
Kita lihat nanti pada putusan majelis hakim tidak dapat di pungkiri harus di putus bebas tegasnya.
Pada sidang sebelumnya terungkap fakta2 hukum dalam persidangan bahwa hakim harus perhatikan Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini ranah keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba JPU jika gentelmet harus menuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau tapi fsktanya masih berani menuntut 7 bulan penjara.
Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas “Indu Bio Pro Reo” Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,tegas bang Haruman. Kita lihat nanti pada tuntutan JPU dan di nota pembelaan PH Ramba nanti semoga hakim jeli dalam mengambil keputusan agar ada rasa keadilan bagi Terdakwa. Hakim harus jujur pada putusan nanti tanggal 30 Juli 2025 setelah agenda Replik Jaksa dibacakan JPU dan Duplik di bacakan penasehat hukumTerdakwa Ramba Senin tanggal 28 Juli 2025.(ED,red)






