
Minsel, MHN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi dan Sosialisasi peraturan lalulintas pada Kamis, (22/05-2025).
Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Luster Simajuntak, SH mengatakan tujuan menggelar kegiatan ini dalam rangka menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran lalulintas sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat terkait peraturan lalulintas.
“Tujuan menggelar kegiatan ini dalam rangka melaksanakan perintah bapak Kapolda Sulut untuk menindak para pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas seperti kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memakai kenalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi,” kata Kasat Lantas Polres Minsel.
Ditambahkannya pula, Satlantas Polres Minsel juga melakukan sosialisasi peraturan lalulintas di masyarakat agar masyarakat paham tentang aturan.
“Sebagai Kasat Lantas Polres Minsel dan jajaran melalukan sosialisasi di masyarakat tentang peraturan lalulintas dan hari ini kami keliling kampung di desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Minsel agar masyarakat paham masalah aturan lalulintas,” tambah Kasat Lantas.
Sitorus menghimbau masyarakat pengguna pengendara roda dua agar tetap memakai helm pengaman agar terhindar dari musibah, dan tidak memakai kenalpot brong.
“Saya menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua agar tetap memakai helm pengaman dan tidak memakai kenalpot brong atau ribut yang tidak sesuai spesifikasi supaya jangan mengundang keributan di masyarakat,” himbau Sitorus.
Kasat Lantas berharap masyarakat semakin sadar mematuhi peraturan berlalulintas agar selamat sampai tujuan.
“Harapan saya agar masyarakat semakin sadar mematuhi peraturan berlalulintas supaya bisa selamat sampai tujuan,” harap Kasat Lantas penuh wibawah.
(Anky P)



