

Minsel, MHN – Kepala Sekolah memiliki peran penting dalam pelaksanaan Ujian Sekolah (US) termasuk memastikan keamanan dan kelancaran ujian sebagaimana yang dilaksanakan diahir tahun pelajaran 2024-2025.
Lain halnya yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Inpres Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam pantauan awak media hukum nasional (MHN) pada Rabu, (21/05-2025) pelaksanaan US mata pelajaran kedua di hari yang ketiga justru Kepala Sekolah ibu Shelfie Sofie Pepah, S.Pd bolos kerja atau meninggalkan sekolah.
“Kepala Sekolah tidak ada atau lagi keluar katanya ada urusan pelayanan seperti itu yang disampaikan Kepsek saat hendak keluar,” ungkap dua Guru diruang Kantor SD Inpres Makasili,”
Sementara itu oknum masyarakat yang enggan namanya dimediakan sangat menyayangkan tindakan Kepsek yang bolos kerja saat pelaksanaan US.
“Sebagai masyarakat bahkan orang tua murid sangat menyayangkan tindakan Kepsek Inpres Makasili ibu Shelfie Sofie Pepah, S.Pd yang melakukan bolos kerja yaitu keluar meninggalkan sekolah sementara pelaksanaan US masih berlangsung,” tutur masyarakat selaku orang tua murid.
Oknum orang tua murid Kelas 6 SD Inpres Makasili berharap Pemerintah Kabupaten Minsel yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kaban BKD bahkan Bupati dan Wakil Bupati dapat menindak tegas oknum Kepsek tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Minsel dalam hal ini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kaban BKD, dan Bapak Bupati serta Wakil Bupati agar memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kepsek tersebut karena Keberadaan Kepala Sekolah di sekolah saat US dapat memberikan dukungan moral bagi siswa dan guru yang terlibat dalam pelaksanaan US tapi ini justru bolos kerja meninggalkan tanggung jawabnya” harap orang tua murid.
Lain halnya oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel yang enggan namanya dimediakan saat ketemu dan dimintai tanggapan mengatakan sebaiknya selesaikan dulu tugas pokok di Sekolah baru laksanakan tugas tambahan lainnya.
“Sebaiknya oknum Kepsek tersebut selesaikan dulu tugas pokok pelaksanaan US ini baru melaksanakan tugas tambahan jika ada urusan, harus membedakan mana tugas pokok yang harus diutamakan dan tugas tambahan yang akan dilaksanakan setelah tugas pokok apa lagi ini pelaksanaan US merupakan agenda atau program nasional,” kata oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel.
(Anky P)
