Minsel, MHN – Banyaknya pedagang yang dari luar Minsel untuk datang berjualan dipusat Kota Amurang menjelang natal dan tahun baru (nataru), sebagaimana pantauan awak media hukum nasional (MHN) pada Sabtu, (21/12-2024), membuka peluang terjadi pungutan liar (pungli) sewa lapak pada fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
Diduga pungli dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha inisial (FT) alias Ko Fer sudah sekitar 3 tahun menyewakan trotoar dan badan jalan yang ada didepan pertokoan kepada pedagang dengan nilai puluhan juta sebagaimana yang diungkapkan oknum yang enggan namanya dimediakan.
Saat ditanyakan kepada oknum pedagang terkait biaya penyewaan lapak trotoar dan badan jalan, oknum pedagang pilih no comen.
“Kalau mau tanyakan berapa biaya sewa lapak silahkan tanyakan langsung kepada Ko Ferry, kami tidak berani berbicara jangan nanti salah apa lagi masalah biaya,” ungkap pedagang inisial (A) alias Pak Amir.
Sampai berita ini turun, oknum inisial FT alias Ko Fer tidak merespon chat WA no 0812440XXXX aktif tapi tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Luster Simanjuntak saat di konfirmasi awak Media Hukum Nasional (MHN) dilokasi lapak yang disewakan tersebut dengan nada keras menuturkan akan melakukan Police Line.
“Trotoar dan badan jalan ini merupakan fasilitas negara jadi tidak boleh dijadikan lahan bisnis oleh siapapun untuk disewakan kepada oknum pedagang siapa saja karena itu melanggar aturan dan akan berhadapan pada proses hukum,” tutur Kasat Lantas.
Diketahui Pungli diatur dalam UU No 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), Selain itu, pungli juga diatur dalam:
KUHP, Psl 368 ayat 1, UU No 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 3
Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli merupakan tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa.
Sanksi hukum untuk pungli adalah:
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta bagi orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungli
Masyarakat berharap Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH dapat mengusut dan menindak oknum yang dpelaku pungli sewa lapak fasilitas umum di kompleks pertokoan samping Finance BFI Amurang demi mengamankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
(Anky P)