Minsel, MHN – Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 dimana setiap ASN dilarang membuat postingan, like atau komen yang berhubungan dengan dukungan kesalah satu calon dari partai politik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 tentang pelanggaran disiplin ASN.
Penjabat (Pjb) Hukum Tua atau Kepala Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Jessi Mariska Pangkey merupakan seorang ASN terbukti melanggar netralitas ASN dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Amurang.
Setelah menjalani berapa kali sidang di PN Amurang maka terdakwa Jessi Mariska Pangkey sebagai Pjb. Hukum Tua atau Kepala Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan yang juga seorang ASN divonis oleh majelis hakim 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsider 1 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Christyane Paula Kaurong, SH, M.Kum dan 2 anggota yaitu Dessy Balaati, SH, serta Dearizka, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki sertifikasi keahlian melakukan sosialisasi netralitas.
“Terdakwa atas nama Jessi Mariska Pangkey tidak memiliki sertifikat keahlian untuk melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam pilkada, dan membuat postingan hanya pada satu pasangan calon Kepada Daerah yaitu yang diusung oleh PDIP,” kata majelis hakim.
Sebagaimana Pasal 188 no 1 tahun 2015 setiap pejabat negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 UU no 10 tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Usai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan 3 hari kepada terdakwa Jessi Mariska Pangkey untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding terkait putusan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).
(Anky P)