Minsel, MHN – Kepala desa atau Hukum Tua memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak boleh menjadi tim pemenang atau tim sukses salah satu pasangan calon.
Pasal 188 setiap pejabat negara pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa atau Hukum Tua atau sebutan lainnya dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain.
Demikian halnya yang dilakukan oleh Penjabat (Pjb) Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) inisial (JMP) alias Jessi diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga diperhadapkan pada proses sidang di Pengadilan Negeri Amurang.
Jessi selaku ASN dan juga sebagai seorang Pjb Hukum Tua (Kepala Desa) seharusnya menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, tapi ternyata melakukan satu pelanggaran yang tidak terpuji dan tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya sehingga menjalani proses hukum di PN Amurang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin B. Tui, SH saat dikonfirmasi awak Media Hukum Nasional (MHN) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minsel menuturkan terkait sidang yang digelar terhadap terdakwa Jessi selaku Pjb Hukum Tua yang merupakan seorang ASN.
“Kasus sidang perkara ini bukan lagi masalah netralitas tapi langsung kepada Pjb Hukum Tuanya sebagai ASN, makanya kami arahkan pada pasal 188 junto pasal 71 yang memberantakan terdakwa,” tutur JPU Wiwin.
Diketahui sidang perkara pelanggaran Pilkada untuk terdakwa inisial JMP alias Jessi sudah dua kali yaitu yang pertama digelar pada Senin, (16/12-2024), melibatkan 2 saksi ahli yaitu 1 saksi ahli Pidana dan 1 saksi ahli ITE, yang kedua pada Selasa, (17/12-2024) menghadirkan saksi meringankan terdakwa yang dipimpin oleh majelis hakim Christyane P. Kaurong, SH, MH selaku Ketua majelis hakim yang dibantu Dessy Balaati, SH, dan Dearizka, SH, MH masing-masing sebagai anggota majelis hakim dan Panitera Pengganti (PP) Astriani Van Bone, SH, MH.
Untuk sidang pertama yang digelar pada Senin, (16/12-2024) dihadiri oleh Panwascam Kecamatan Tumpaan sebagai saksi dan Bawaslu Minsel juga sebagai saksi.
(Anky P)