Ayen Kasus Pembunuhan Istri Temboan Dijatuhi Hukuman Mati

Minsel, MHN – Masih ingatkah kasus pembunuhan seorang suami inisial inisial RL (26) terhadap istrinya inisial RT alias Ayen (24) di Desa Temboan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat, (03/05-2024) dirumah kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Kasus pembunuhan yang dilakukan sang suami RL terhadap istri RT yang gelar persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minsel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin B. Tui, SH dan majelis hakim yaitu Christyane Paula Kaurong, SH, M.Kum (ketua), Martina Ulina Sangian Hutajulu, SH, M.Li (anggota), dan Dearizka, SH, MH.

JPU Wiwin B. Tui, SH menuntut terdakwa Ayen berdasarkan Pasal 338 KUHP yaitu “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Pada pembunuhan biasa ini, pelaksanaannya haruslah tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat). Kepada terdakwa, JPU memberikan ancaman tuntutan 17 tahun penjara.

Bagi majelis hakim berpendapat lain dalam arti tidak sependapat dengan JPU, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 340 KUHP yaitu, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dengan demikian sebagaimana putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim dimana terdakwa Ayen dijatuhi hukuman mati.

Mewakili keluarga korban yaitu Jelty Kowureng mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ayen.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus yang memberikan kekuatan dan kemampuan serta kesehatan kepada kami keluarga dalam menghadapi pergumulan ini, kemudian kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang sangat adil terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatannya, bahkan kami juga berterima kasih kepada bapak JPU yang sudah bekerja keras dalam proses persidangan, begitu juga kepada pihak Polres Minsel termasuk para wartawan yang selalu memberikan dukungan dan suport kepada kami keluarga,” tutur Jelty Kowureng selaku ibu korban.

Jelty Kowureng juga memohon maaf baik kepada JPU maupun Majelis Hakim termasuk pihak Polres jika ada keterlanjuran tutur kata.

“Kami keluarga juga memohon maaf kepada JPU dan Majelis Hakim termasuk keluarga besar PN Amurang serta pihak Polres jika ada keterlanjuran tutur kata kami yang tidak enak dipendengaran,” ungkap Jelty Kowureng

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *